Saat itu kakak adik membobol melakukan aksinya membobol konter HP Delta Komputibdo di Jalan Raya Jati Kecamatan Kota Sidoarjo milik Ucik Sugiarto.
Saat asyik mengambil satu per satu barang curian, para pelaku tidak menyadari jika gerak geriknya sudah diperhatikan polisi. Tanpa banyak bicara, dua kakak beradik itu berhasil dibekuk dengan mudah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 laptop, 10 unit ponsel merek Smartfren dan 1 dus lampu. Polisi juga menyita tiga peralatan tersangka untuk melakukan aksinya yakni dua kubut dan obeng.
"Para tersangka memilih toko yang akan dibobol secara acak. Asal ada peluang, mereka pasti beraksi. Mereka melakukan aksinya dengan cara hunting melintasi jalan pada malam hari untuk menentukan target," kata Kasat Reskrim AKP Ayup Diponegoro kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).
Tersangka ini, jelas dia, telah membobol konter 6 TKP di wilayah Sidoarjo dan 1 TKP di wilayah Gempol Pasuruan. Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya ke tempat karaoke.
Sementara kerugian yang ditanggung korban Rp 33 juta. Sedangkan para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(fat/fat)











































