"Awalnya kami mengamankan Faisol di di kawasan Bulak Setro," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).
Dari Faisol, polisi mengamankan dua plastik klip yang di dalamnya masih tersisa sabu, pipet yang juga masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah ponsel yang digunakan untuk memesan sabu.
Kepada polisi, pria 21 tahun ini mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial W di kawasan Jati Purwo. Sudah tiga kali Faisol nyabu. Dan dua diantaranya diaku Faisol dilakukan bersama seorang temannya yang merupakan polisi yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia adalah Brigadir NH yang merupakan anggota satreskrim.
"Faisol mengaku dua kali nyabu bersama temannya itu, tanggal 3 dan 22 Maret 2015," lanjut Setija.
Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman lalu membawa NH ke Polrestabes Surabaya.
"Pimpinannya sendiri yang membawa ke Polrestabes, kami tidak melakukan penangkapan," tegas Setija.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikonfrontir dengan keterangan Faisol, NH akhirnya dibebaskan. NH dibebaskan karena petugas tidak menemukan barang bukti yang melekat pada NH. NH juga dianggap tidak terlibat dengan kasus tersebut karena yang membeli, mengusahakan, dan mempersiapkan segala keperluan nyabu adalah Faisol.
"Kami juga sudah melakukan tes urine, namun hasilnya kami belum tahu karena kami serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak," pungkas Setija.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi mengaku belum tahu jika ada anggotanya yang dikabarkan terlibat narkoba. Arnapi mengaku sama sekali belum menerima laporan.
"Saya dua hari terakhir ini sibuk rapim. Saya belum menerima laporan tentang itu," ujar Arnapi.
Arnapi menegaskan bahwa pihaknya tak main-main dengan kasus narkoba. Bila ada anggota yang tersangkut kasus tersebut, tidak ada toleransi di dalamnya.
"Akan saya cari tahu nanti. Kami concern kok untuk kasus narkoba. Kalau betul terbukti, akan kami proses sesuai prosedur," tandas Arnapi.
(iwd/iwd)











































