2 Pegawai Pemkot Malang Bobol Bank Saudara Rp 3,4 Miliar

2 Pegawai Pemkot Malang Bobol Bank Saudara Rp 3,4 Miliar

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 15:16 WIB
Surabaya - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membobol Bank Saudara Batu. Caranya, dengan mengajukan kredit fiktif hingga Rp 3,495 miliar.

"Sementara ini yang ditetapkan sebagai tersangka 2 orang inisial FD alias Siska Variana dan WU," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers bersama Kasubdit II Perbankan Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (18/2/2015).

FD alias Siska Variana adalah salah satu Kepala UPTD di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang. Sedangkan FD sebagai Bendahara di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

2 Perempuan oknum PNS ini mengajukan 22 debitur ke Bank Saudara, rata-rata per debitur sebesar Rp 170 juta.

"Otaknya yang mempunyai ide pengajuan kredit fiktif ini Siska. Sedangkan WU hanya membantu, karena WU ini sudah kenal dengan pegawai Bank Saudara," tuturnya.

Modus operandinya, Siska mengajukan kredit fiktif ke Bank Saudara dengan menggunakan dokumen palsu berupa SK CPNS dan SK PNS palsu. Siska juga memalsukan KTP, Kartu Keluarga, Surat kawin, NPWP, gaji berkali sampai pangkat terakhir calon debitur.

"Semuanya palsu dan dibuat di rumah FD (Siska)," katanya, sambil menambahkan, Siska mengajak seorang dan meminjam KTP-nya. Orang tersebut diajak ke Bank dan mengenakan seragam PNS Kota Malang.

"Semua yang mengatur FD. Orang yang diajak ke bank dan dipinjam KTP-nya diberikan uang antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," jelasnya sambil menambahkan, Siska sudah menjalankan aksi tersebut sejak Tahun 2009. Hasil yang didapatnya digunakan untuk membayar hutang serta bermain valuta asing (valas).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan manajemen bank yang kredit macet sejak Juli 2014 lalu. Diwakili marketing Bank Saudara melakukan investigasi ke Dinas BPKAD Kota Malang untuk menanyakan atas nama 22 debitur dari pegawai Kecamatan Kedung Kandang Malang yang telah menerima droping dari Bank Saudara.

Dari hasil investigasi tersebut, bahwa 22 debitur adalah bukan PNS Kecamatan Kedung Kandang alias debitur fiktif. Kemudian, pihak bank melakukan verifikasi ke Dinas BKD Kota Malang terhadap keaslian SK yang digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit.

Hasilnya, SK tersebut tidak teregrister alias fiktif. Kedua tersangka FD dan Wu juga dikenal sebagai PNS yang bermasalah di lingkungan Pemkot Malang.

"Kasus ini patut diduga ada keterlibatan pegawai Bank Saudara. Tapi akan kita dalami lagi. Kalau memang ada pegawai yang terlibat akan dijerat UU Perbankan. Sedangkan kedua tersangka kita jerat pasal 263 KUHP dan jo pasal 55 KUHP," tandasnya.

Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 58 item seperti seperangkat komputer, seragam dinas PNS Kota Malang, termasuk SK Walikota Malang tentang kenaikan pangkat Siska Variana.


(roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.