Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 28 kantong plastik berisikan mie yang mengandung formalin, masing-masing seberat 5 kg. 14 kantong plastik mie basah ukuran kecil masing-masing seberat 5 Kg. Satu buku catatan pemesanan mie dan barang bukti lainnya.
"Jatanum (Unit Kejahatan Umum) berhasil mengamankan 1 orang pemilik mie basah yang mengandung formalin dan dipasok ke pasar di Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono di mapolrestabes, Jalan Sikatan, Surabaya, Minggu (15/2/2015).
Sumaryono menerangkan, awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di salah satu pasar besar di Surabaya dipasok mie kuning formalin.
Setelah diselidiki petugas pada 7 Februari 2015 lalu, polisi menemukan mie yang diindikasikan mengandung formalin.
"Kebutuhan mie cukup banyak menjelang imlek. Mie ini sudah kita lakukan uji lab, hasilnya ada tambahan kandungan formalin sangat pekat. Ini sangat membahayakan manusia yang mengkonsumsinya," tuturny sambil menambahkan, mie tersebut sudah diamankan sejak seminggu lalu, namun kondisinya hampir tidak ada perubahan.
"Sudah seminggu ini nggak ada perubahan yang berarti. Kalau mie yang tidak formalin cepat rusak membusuk," terangnya.
Mie yang diamankan di pasar tersebut dipasok dari insial LKH selaku pemilik UD Ngatminah, beralamatkan di Gondang Kabupaten Mojokerto. Setiap pengiriman menggunakan truk box.
Usaha mie formalin LKH ini dilakukan sejak Tahun 2009 lalu. Produksinya sehari sebanyak 300 kantong masing-masing kantong seberat 5 kg. Setiap kantong dijual sekitar Rp 34 ribu. LKH juga memiliki 3 stan Pasar Keputran Surabaya.
"Kami sudah bekerjasama dengan Polres Mojokerto. Lokasi usahanya di Mojokerto sudah kita police line," tandasnya.
Akibat perbuatannya, LKH dijerat Pasal 136 jo pasal 75 ayat 1 huruf b dan atau pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) atau pasal 141 jo pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pengan. Dan pasal 62 jo pasal 8 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(roi/bdh)