Padahal Eddi sendiri masih mempunyai kasus di Surabaya. Bagaimana kabar kasus dugaan gratifikasi ponten Terminal Purabaya tersebut?
"Masih jalan, tetapi masih P19 (berkas belum sempurna)," ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polrestabes Surabaya AKP Made Prama Setia kepada detikcom, Selasa (10/2/2015).
Made mengaku berkas tersebut sudah empat kali dikembalikan oleh kejaksaan. Made pun mengaku pihaknya kini sedang dan terus mendalami keterangan para saksi. Padahal salah satu saksi kunci kasus tersebut meninggal dunia.
"Kasus ini pembuktiannya pelik," lanjut Made.
Made menambahkan, kasus ini pelik karena saksi kunci yakni Bambang yang meninggal dunia, adalah orang yang diduga menyerahkan uang gratifikasi entah ke orang suruhan Eddi atau Eddi sendiri.
"Kami belum bisa membuktikan penyerahan uang itu. Kami masih fokus untuk membuktikan adanya penyerahan uang itu. Penyidik harus hati-hati," jelas Made.
Dalam kasus ini, kata Made, Eddi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka memang tidak ditahan. Tetapi Eddi diwajibkan melakukan wajib lapor.
"Saat kasus ini mencuat dan yang bersangkutan diperiksa, ada kewajiban untuk wajib lapor. Tetapi saat ini sudah tidak lagi," ujar Made.
Lulusan Akpol tahun 2010 itu mengaku jika Eddi juga gerah dengan kasus yang membelitnya sejak 2011 itu. Karena Eddi sendiri berkali-kali menghubungi pihaknya entah melalui surat atau melalui telepon untuk meminta kejelasan kasusnya.
"Yang bersangkutan bertanya tentang kepastian hukum kasusnya. Kalau iya dilanjutkan, kalau tidak dihentikan," terang Made.
Made tidak mempermasalahkan Eddi yang sekarang bertugas di Jakarta. Jika diperlukan, Eddi bisa dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tidak ada masalah karena yang bersangkutan juga kooperatif," tandas Made.
(iwd/fat)