3 Reklame Berukuran Raksasa 'Ditebang' Satpol PP

3 Reklame Berukuran Raksasa 'Ditebang' Satpol PP

- detikNews
Sabtu, 07 Feb 2015 12:55 WIB
Satpol PP menurukan reklame ukuran raksasa/Zaenal E
Surabaya - Tiga reklame berukuran raksasa dan tak berizin 'ditebang' Satpol PP Surabaya. Penertiban ini menggunakan alat berat crane hingga menutup jalan untuk menurunkan reklame besar tersebut.‎

Ketiga reklame raksasa itu terdiri dari dua reklame berukuran 6X12 meter dan sebuah reklame berukuran 8x16 meter. Dua reklame tersebut berada di Jalan Genteng Kali dan Jalan Tidar (arah Blauran). serta sebuah reklame berukuran 8X16 meter berada di di Praban mengarah ke Jalan Bubutan.

"Selain berukuran besar, beberapa diantaranya berada di atas rumah warga. makanya kami menyewa crane untuk membantu penertiban," kata Kasi Bina Program Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi saat melaporkan ke Kasatpol PP Irvan Widyanto, Sabtu (7/2/2015).

Dalam penertiban dua reklame di Jalan Tidar dan Jalan Bubutan, kata Bagus, harus dilembur mulai Kamis (5/1) malam hingga Jumat (6/2) pagi.

Dari pantauan detikcom, 'penebangan' reklame di Jalan Genteng Kali arah Undaan, petugas harus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup jalan karena besarnya crane yang digunakan hingga menutup seluruh badan jalan.

Sedangkan jumlah reklame yang ditertibkan sepanjang 2015 jumlahnya skeitar 100 lebih reklame. Untuk jumlah reklame yang ditertibkan sepanjang 2014 19.989 objek dengan rata-rata kesalahan, menyalahi ukuran dan tidak berizin.

(ze/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.