"Ada sekitar 79 pengajuan izin tambang non mineral. Dari jumlah itu, hanya 9 yang memenuhi syarat, sehingga izinnya diproses. Sisanya, kita tolak," ungkap Kepala BPPT Banyuwangi, Abdul Kadir, Rabu (10/12/2014) siang.
Para investor tambang non mineral alias galian C di Banyuwangi, kata Kadir, rata-rata menolak melakukan reklamasi betas proyek galian tambang. Selain itu para pemilik tambang juga tidak memenuhi persyaratan konsultan pertambangan. Pihaknya sepakat jika galian C bodong ditertibkan.
"Jadi, kalau ada tambang non mineral yang ditolak izinnya, berarti beroperasi tanpa izin alias bodong," tegasnya.
Untuk kepengurusan izin tambang semua sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha penambangan mineral bukan logam atau batuan. Dan kini pihak DPRD Banyuwangi sedang mengusulkan Perbup itu menjadi Perda. Sebab Perda No 28 Tahun 2003 tentang pertambangan bahan galian yang kini berlaku sudah dianggap tidak lagi relevan dengan UU No 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(fat/fat)