70 Permohonan Izin Tambang Galian C di Banyuwangi Ditolak

70 Permohonan Izin Tambang Galian C di Banyuwangi Ditolak

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 14:20 WIB
Banyuwangi - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi menolak 70 permohonan izin yang diajukan investor tambang non mineral.

"Ada sekitar 79 pengajuan izin tambang non mineral. Dari jumlah itu, hanya 9 yang memenuhi syarat, sehingga izinnya diproses. Sisanya, kita tolak," ungkap Kepala BPPT Banyuwangi, Abdul Kadir, Rabu (10/12/2014) siang.

Para investor tambang non mineral alias galian C di Banyuwangi, kata Kadir, rata-rata menolak melakukan reklamasi betas proyek galian tambang. Selain itu para pemilik tambang juga tidak memenuhi persyaratan konsultan pertambangan. Pihaknya sepakat jika galian C bodong ditertibkan.

"Jadi, kalau ada tambang non mineral yang ditolak izinnya, berarti beroperasi tanpa izin alias bodong," tegasnya.

Untuk kepengurusan izin tambang semua sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 26 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha penambangan mineral bukan logam atau batuan. Dan kini pihak DPRD Banyuwangi sedang mengusulkan Perbup itu menjadi Perda. Sebab Perda No 28 Tahun 2003 tentang pertambangan bahan galian yang kini berlaku sudah dianggap tidak lagi relevan dengan UU No 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.