"Ini sidang di tempat untuk yang ketiga kalinya sekaligus untuk yang terakhir kalinya pada Operasi Zebra 2014 ini," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono kepada wartawan di Jalan Tambaksari, Selasa (9/122014).
Dari pengamatan detikcom, para pengguna motor langsung berhenti saat polisi memerintahkan. Satu per satu pengguna motor disuruh mengeluarkan kelengkapan kendaraannya.
Hasilnya, banyak juga pengguna motor yang tertilang karena tak melengkapi atau bahkan tak mempunyai surat kelengkapan kendaraan. Setelah pelanggarannya ditulis di meja polisi, pelanggar segera diarahkan menuju tempat sidang.
Hakim Isjunaedi dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang. Setelah kesalahan diketahui, hakim segera memutuskan denda tilang yang harus segera dibayarkan kepada M. Choirul, petugas dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Bagi pengguna motor yang sama sekali tidak membawa surat kelengkapan motor, maka motornya untuk sementara ditahan.
(iwd/fat)











































