PT KA Batal Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kalasan

PT KA Batal Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kalasan

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 13:00 WIB
Surabaya - Setelah dengar pendapat antara warga Kalasan dan PT KA Daops 8 di DPRD Surabaya, eksekusi lahan dan bangunan dibatalkan.

"Kami besok tidak akan melakukan kegiatan apaun. Setelah melakukan diskusi internal. Besok tidak akan melakukan kegiatan apapun untuk Kalasan 16," kata Manager Aset PT KA Daops 8, Rain saat hearing di ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya, Senin (17/11/2014).

Rain mengungkapkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mengambil alih asetnya di kawasan Kalasan, Surabaya. Ia memastikan, upaya penggunaan jalur hukum itu juga berlaku terhadap pengambilalihan aset di wilayah lain.

"Kita akan tempuh cara lain dan kembalikan ke koridor hukum yang berlaku. Yang lain juga sama," ujarnya.

Meski sudah dipastikan tidak akan melakukan eksekusi paksa pada Selasa (18/11) besok atas lahan dan bangunan di kawasan Kalasan, DPRD Surabaya mengimbau kepada PT KA agar tetap menggunakan cara santun saat akan mengambil alih.

"Untuk PT KA jangan ada aksi untuk takut-takuti, berikan surat jangan sampai terjadi," harap Ketua DPRD Surabaya, Armudji yang ikut hadir dalam hearing.

(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.