Keluarga TKI asal Malang Curigai Kematian Siswanti

Keluarga TKI asal Malang Curigai Kematian Siswanti

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2014 11:45 WIB
Malang - Kematian Siswanti (40), TKW asal Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengundang pertanyaan keluarga. Mereka pun menolak hasil otopsi yang diberikan bersama kedatangan jenazah.

Siswanti diketahui, tewas setelah terjun dari lantai 21 di komplek Tong Yun Hang Building tempat dirinya bekerja, Jumat (24/10/2014), lalu.

Menurut keluarga banyak kejanggalan dalam kronologis kematian korban.

Adik ipar korban Saturi mengaku hanya mendapatkan dokumen berita acara serah terima jenazah, surat kontrak kerja serta paspor.

"Tapi hasil otopsi dan menerangkan kematian almarhumah tidak ada," jelas Saturi, saat ditemui wartawan di rumah duka, Kamis (6/11/2014).

Saat kedatangan jenazah ke rumah duka, PT Eka Jasa Alim Prima perusahaan yang memberangkatkan Siswanti ikut mengantar.

Dalam berita acara serah terima jenazah, terdapat keterangan perusahaan ini memberi santunan sebesar Rp 5 juta dan penyebab kematian Siswanti disebutkan karena bunuh diri.

Sebelumnya, perusahaan yang memberangkatkan mengaku sudah melengkapi dokumen termasuk keterangan hasil otopsi.

"Tapi kita cek bersama disnaker tidak ada dokumen tersebut," ungkap Kasi Penempatan TKI Disnakertrans Kabupaten Malang Sukardi terpisah.

Sukardi mengaku hal semacam ini biasa terjadi dan kemungkinan dibawa perusahaan yang memberangkatkannya.

"Banyak yang seperti ini, tapi biasanya setelah kami minta diberikan," akunya.

Ia menyebut, pihak Disnaker juga belum bisa memastikan apakah Siswanti mendapat asuransi kematian atau tidak.

Sebab, pemberangkatan Siswanti ke Hong Kong pada Juni 2014 tidak melalui Indonesia. Dia memperpanjang kontrak melalui cabang perusahaan yang ada di sana setelah kontrak kerja pemberangkatan kedua habis.

Dari catatan Disnakertrans Kabupaten Malang Siswanti berangkat ke Hong Kong tiga kali melalui PT yang berbeda.

Pemberangkatan pertama dan kedua Siswanti pulang dulu ke Indonesia karena kontraknya habis. Lalu Ia memperpanjang kontrak melalui perusahaan yang ada di Hong Kong. "Seharusnya pulang dulu satu minggu atau satu bulan, baru berangkat lagi," ungkap Sukardi.

Jenazah Siswanti sudah dimakamkan keluarga di tempat pemakaman umum desa setempat pagi tadi.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.