Sidang Dugaan Penipuan Rp 4,5 Miliar, Hakim Tegur Saksi yang Beri Keterangan Palsu

Sidang Dugaan Penipuan Rp 4,5 Miliar, Hakim Tegur Saksi yang Beri Keterangan Palsu

- detikNews
Senin, 22 Sep 2014 20:23 WIB
Surabaya - Sidang penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar dengan terdakwa Ratnawati, warga Puri Marina, Jakarta dilanjutkan. Hakim sempat memberikan teguran keras kepada dua saksi yang memberikan keterangan palsu pada sidang kali ini.

Dua saksi tersebut adalah Hendy Iskandar dan Santoso. "Saksi jangan memberikan keterangan palsu karena dapat diancam dengan pasal 22 KUHP, dapat dipidana penjara 9 tahun," kata Hakim Ketua Burhanudin dalam ruang sidang Sari II di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/9/2014).

Burhanudin memberikan teguran karena keterangan kedua saksi berbeda dengan keterangan pada persidangan sebelumnya. Pada sidang sebelumnya baik Hendy dan Santoso mengatakan bahwa proyek pengadaan genset untuk PLN Sumbawa tahun 2011 sudah berhenti.

Tetapi pada persidangan ini, mereka mengatakan jika proyek tersebut masih berjalan. Padahal PT Cakrawala Dua Benua masih melakukan kegiatan operasional hingga kini. Dan proyek itu merupakan proyek jangka panjang berdasarkan perjanjian di depan notaris Rusdi Mulyono.

Kuasa hukum terdakwa, Gunawan, mengatakan jika kedua saksi juga berbohong dengan mengatakan bahwa mereka bertemu dengan terdakwa di Hotel Shangri-La untuk memberi uang proyek.

"Padahal klien kami saat itu pergi ke Singapura bersama salah satu saksi. Dan itu ada buktinya," ujar Gunawan.

Gunawan menambahkan bahwa proyek genset tersebut merupakan proyek jangka panjang dan dibiayai oleh enam orang termasuk pelapor, Ichwanto. Dalam perjanjiannya, dividen bakal dibayarkan di tahun ke lima.

Terdakwa Ratnawati dilaporkan oleh Ichwanto atas dugaan penipuan dan penggelapan. Terdakwa sebagai direktur PT Cakrawala Dua Benua pada Maret dituduh telah membohongi korban dengan menawarkan sebuah proyek.

Uang Rp 4,5 miliar segera disetorkan korban ke terdakwa. Namun terdakwa yang merasa tidak diberikan keuntungan selama beberapa tahun akhirnya melaporkan ke polisi.

(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.