Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwartini mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota komplotan spesialis pembobol toko laptop yang beraksi di beberapa kota di wilayah Jawa Timur.
Maryono, asal Desa Kali Abu, Kecamatan Mejayan, Madiun dan Erry, warga Jalan Mastrip, Kelurahan Klagen, Kecamatan Kartoharjo, Madiun diringkus polisi saat menjual barang hasil curian mereka di wilayah Kemlagi dan Gedeg.
"Saat akan diringkus, kedua tersangka melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, sehingga anggota kami terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kedua tersangka," kata Wiji kepada wartawan, Senin (1/9/2014).
Wiji menuturkan, di wilayah hukumnya, komplotan maling berjumlah empat orang ini menjalankan aksinya di toko laptop IT Center milik Lailatul Fitria (36) yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto (15/8).
Maryono dan Erry bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan Novan alias Andri yang telah diringkus Polres Madiun dalam perkara perampasan sepeda motor, serta Oki Santoso yang masih buron, berperan menunggu di luar toko.
"Dari pengakuan korban, barang yang dijarah para tersangka antara lain 28 laptop dan notebook, 50 modem dan 50 smartphone berbagai merk, serta uang tunai Rp 15,9 juta," ucap Wiji.
Selang dua minggu kemudian, masih menurut Wiji, anggota menemukan laptop dan notebook hasil curian tersangka di beberapa toko di wilayah Kecamatan Kemlagi dan Gedeg, Mojokerto. "Anggota kami memancing kedua tersangka dengan meminta pemilik toko melakukan transaksi jual beli laptop curian, saat itulah kedua tersangka kita tangkap," imbuhnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita berbagai peralatan untuk menjalankan aksinya. Antara lain, tas ransel, tang, kubut, gunting, obeng, besi berbentuk L, bethel, serta dua unit sepeda motor. Selain itu, polisi juga menyita sisa barang jarahan berupa 1 monitor LCD 21, 8 buah laptop berbagai merk, sebuah lensa CCTV, sebuah TV Rinner, 1 smart phone.
"Di dalam handphone nokia milik salah satu tersangka, kita temukan pesan singkat berisi rencana komplotan ini akan beraksi lagi dengan sasaran Kantor Pos di wilayah Pacing, Bangsal," ungkap Wiji.
Akibat perbuatannya, Wiji menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang disertai pemberatan. Keduanya terancam sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk pengembangan kasus ini, kita melakukan pengejaran terhadap tersangka Oki alias Copet yang masih buron, serta melacak keberadaan barang-barang hasil curian mereka yang sudah terjual," pungkas Wiji.
(fat/fat)