Peristiwa yang terjadi Sabtu (23/8) itu bermula saat pelaku yang sedang nongkrong bersama teman-temannya di pos kamling melihat korban mondar-mandir di sekitar pos kamling.
"Saat ditanya, korban malah lari. Akhirnya warga dan pelaku mengejar dan menangkapnya. Korban akhirnya dibawa ke pos kamling," kata Kabag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi kepada wartawan di mapolres, Jumat (29/8/2014).
Dia menjelaskan, korban yang ditangkap beramai-ramai dan dihajar tetap bungkam. Karena kesal dengan sikap korban, pelaku langsung memukul korban dengan paving. Akibatnya korban tewas di lokasi dan dibawa ke RSUD Sidoarjo.
"Warga menduga korban adalah pelaku pencurian yang akhir-akhir ini sering terjadi di kawasan Kletek," jelas Samsul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Sidoarjo. Tersangka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (1) ayat (2) 3e dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini