Bahagianya Kakek Nenek Ini Ikut Nikah Gratis

Bahagianya Kakek Nenek Ini Ikut Nikah Gratis

- detikNews
Senin, 25 Agu 2014 15:00 WIB
Bahagianya Kakek Nenek Ini Ikut Nikah Gratis
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Raut wajah Supartono (61) dan Tila (60) memancarkan kebahagiaan usai membaca ijab kabul. Senyum mereka mengambang manakala petugas KUA Kota Pasuruan menyatakan sah hubungan mereka setelah 12 tahun menikah siri.

Supartono dan Tila merupakan satu dari 21 pasangan nikah siri yang berkesempatan mengikuti nikah massal gratis yang digelar Kemenag Kota Pasuruan dalam rangka HUT ke-69 RI. Para peserta nikah siri rata-rata berusia 50 tahun ke atas dan sudah memiliki anak cucu.

Pasangan tertua yakni Supartono dan Tila. Pasangan yang sudah memiliki 5 anak dan 11 cucu ini mengaku sangat bahagia bisa menikah dan tercatat di KUA.

"Sudah 12 tahun kami menikah siri. Saat itu saya tidak punya biaya sehingga tak bisa nikah di KUA," kata Supartono usai ijab kabul, Senin (25/8/2014).

Didampingi anak-anak dan cucu-cucunya, Supartono mengatakan sebenarnya Tila merupakan istri kedua. Istri pertamanya yang juga dinikahi secara siri pergi bekerja ke Arab Saudi dan tidak ada kabarnya.

"Karena istri pertama saya tak ada kabar saya menikah lagi," ujarnya.

Seperti Supartono dan Tila, puluhan pasangan lain juga tampak bahagia bisa mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Alasan tidak menikah di KUA rata-rata karena tidak ada biaya. Mereka mengaku selama nikah siri, mereka mengaku sering mengalami kesulitan saat bersentuhan dengan birokrasi.

"Selain untuk merayakan kemerdekaan RI yang ke-69, nikah masal gratis ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2014. Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya," kata Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Makmur Salim.

Menurut Makmur, setiap warga yang akan menikah tidak dikenakan biaya akad nikah apabila melangsungkan akad nikah atau rujuk di kantor KUA selama jam kerja pada Senin-Jumat. Namun, bila akad nikah dilangsungkan di luar KUA maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.

"Sesuai dengan isi PP tersebut, bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, tidak dikenakan tarif. Tapi harus dengan syarat menyertakan surat keterangan tidak mampu," terangnya.

Sebelumnya menurut PP No 47 Tahun 2004, masyarakat diharuskan membayar Rp 30 ribu sebagai biaya pencatatan nikah. Kini dengan adanya PP no 48 tahun 2014, yang ditandatangani Presiden SBY pada 27 Juni 2014 lalu, masyarakat dibebaskan dari biaya menikah, selama dilangsungkan di KUA.

(fat/fat)
Berita Terkait