Bupati Situbondo Larang Mobil Dinas Dibawa Mudik

Bupati Situbondo Larang Mobil Dinas Dibawa Mudik

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 16:27 WIB
Situbondo - Mobil dinas (mobdin) milik Pemkab Situbondo dilarang dibawa mudik lebaran. Pihak pemkab akan melakukan inventarisasi, hingga mobdin tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pejabatnya.

Jika larangan itu dilanggar, pihak pemkab Situbondo pun tak segan untuk memberikan sanksi. Larangan itu disampaikan Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto, Senin (21/7/2014).

"Tetap seperti tahun sebelumnya, kami melarang mobil dinas dibawa mudik," kata Bupati Dadang saat ditemui detikcom di Mapolres Situbondo.

Lebih jauh, mantan pengacara itu menegaskan, larangan penggunaan mobdin itu untuk pejabat yang bermaksud mudik keluar kota. Selain bukan untuk kepentingan pribadi, mobdin juga khawatir disalahgunakan. Misalnya, dibawa pergi ke tempat-tempat hiburan malam atau kegiatan larangan lainnya.

"Kalau hanya di dalam kota Situbondo saja, saya rasa masih bisa ditoleransi. Karena masih bisa terpantau," papar Bupati Dadang.

Sanksi apa yang disiapkan bagi pejabat yang nekat membawa mobdin mudik keluar kota? Ditanya demikian, Bupati Dadang enggan menyebutkan secara detail. Sebab, menurut dia, pihaknya optimis tidak akan ada pejabatnya yang melanggar larangan tersebut.

"Saya kira tidak akan ada yang melanggar larangan itu. Kalau ada, ya nantilah pasti kita sanksi," pungkasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait