"Ada tambahan 20 orang lagi yang kami amankan. Mereka diamankan oleh Satuan Sabhara dari exit tol Waru," kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Kamis (5/6/2014).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan, para bonek ini diamankan karena dianggap telah melakukan pengrusakan. Selain bertambahnya tersangka, polisi juga menambah barang bukti yakni sebuah Bus Damri yang dirusak massa diduga bonek.
Bus bernopol L 7558 UA tersebut saat itu melintas di Tol Waru. Bus jurusan Gresik-Juanda itu tiba-tiba dihadang massa diduga bonek. Puluhan batu melayang memecahkan dan merusak jendela belakang kiri, kaca depan dan kaca jendela kanan depan.
Untunglah sopirnya, Jumawi (49), warga Jalan Karangrejo Timur segera bisa diselamatkan. Mereka yang diduga bonek, kata Sumaryono, akan dijerat dengan pasal 493 KUHP tentang perbuatan melawan hukum di jalan umum serta membahayakan kebebasan bergerak orang lain, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan UU darurat tentang penyalahgunaan senjata tajam.
"Kami masih terus memeriksa mereka," tandas Sumaryono.
(iwd/fat)











































