Humas Mabes Polri dalam rilisnya, Rabu (28/5/2014), menyebutkan, aksi pembobolan beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Gempol, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (27/5/2014).
"Aksi pembobolan bank ini dilakukan oleh tiga pelaku. Satu di antaranya berhasil kami bekuk, sedangkan dua pelaku lainnya masih kabur," ujar Iptu Riyanto, Kanit Buser Polres Pasuruan.
Riyanto menjelaskan, tiga pelaku hendak membobol bank dengan cara lewat belakang gedung bank tersebut.
"Ketiga pelaku ini memanjat tembok belakang gedung bank dengan cara satu pelaku menaiki punggung dua pelaku lainnya," ucap Riyanto.
Nah, pada saat itu kebetulan ada seorang petugas reserse sedang melakukan patroli dan memergoki aksi dari kawanan pelaku tersebut.
"Dua orang pelaku yang posisinya masih di bawah dan belum naik ke atap gedung langsung kabur terlebih dulu, ketika melihat ada anggota kami akan menghampiri mereka," terangnya.
Satu pelaku bernama Agus Adiyanto (21), yang sudah terlebih dulu naik ke atas atap menjadi ketakutan lantaran aksinya kepergok. Sehingga karena saking takutnya, Agus melompat dari atas asbes ke dalam ruang tengah bank.
"Agus dapat kami sergap seusai dirinya baru saja melompat dari atas asbes. Dan dari tangan Agus inilah kami berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit," jelasnya.
Atas perbuatannya Agus dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kami sudah memburu dua rekan Agus yang terlebih dulu kabur tersebut. Dan identitas keduanya sudah kami kantongi. Semoga dalam waktu dekat bisa segera ketangkap," pungkasnya.
(nik/nrl)










































