Farid terbukti bersalah dalam kasus tabrak lari di Jalan Gus Dur yang menewaskan Bagas Ario Putra (33), warga Jl Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota (4/1).
Dalam persidangan pembacaan vonis yang dipimpin hakim ketua Sri Sulastri di ruang sidang anak lantai 2 PN Jombang ini, majelis hakim membacakan beberapa fakta yang terungkap selama persidangan.
Diantaranya, terdakwa terbukti melakukan kelalaian sehingga menyebabkan nyawa Bagas melayang. Selain itu, terdakwa terbukti sempat melarikan diri usai menabrak korban di Jalan Gus Dur Jombang (4/1).
"Bukti tabrak lari tersebut terekam jelas dalam kamera CCTV milik salah satu dealer yang ada di Jalan Gus Dur. Atas fakta-fakta tersebut, terdakwa divonis 3 bulan 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, potong masa tahanan," kata Hakim Ketua Sri Sulastri saat membacakan vonis di ruang sidang.
Vonis yang diterima Farid jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Farid yang juga warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota ini 6 bulan penjara. Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 ayat 3 dan 4, serta pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan," kata Sri Sulastri.
Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan maut terekam kamera pengintai CCTV (Clossed Circuit Camera Video) di Jalan Raya Gus Dur, Jombang, Sabtu (4/1/2014) dini hari.
Dalam rekaman tersebut, Farid Alfarizi (32), menantu Wakil Bupati (Wabup) Jombang Mundjidah Wahab, yang mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dengan nopol S 905 AJ, melindas seorang pengendara motor. Farid membiarkan korbannya terkapar bersama seorang rekannya di tengah jalan raya.
Akibat kejadian tersebut, satu korban tewas dan satu korban lagi luka berat. Korban tewas Bagas Ario Putra (33), warga Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang Kota. Sedangkan yang luka berat Eko Wahyudi Utomo (38), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
(fat/fat)











































