Dari rekaman CCTV sebuah toko di lokasi kecelakaan, tampak jelas sebuah mobil Honda CRV yang dikendarai Farid, sedang berhenti di tepi jalan. Setelah ditelusuri, STNK mobil tersebut atas nama Lailatun Nikmah, warga Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Jombang yang merupakan istri Farid.
Pada Awalnya mobil yang dikemudikan Farid berhenti di tepi jalan raya untuk membeli sesuatu. Namun tidak beberapa lama kemudian, mobil tersebut lantas balik arah dengan cara memutar.
Namun nahas, pada saat bersamaan dari arah timur, sebuah sepeda motor Satria dengan nopol S 5691 ZG yang dikendarai Bagas Ario Putro (33) warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Eko Wahyudi Utomo (38) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga sepeda motor korban tidak bisa menghindar dan menghantam bagian belakang mobil Farid.
Akibatnya, Bagas langsung terlindas ban belakang mobil. Sedangkan Eko, terpental tak jauh dari mobil yang dikemudikan Farid. Meski diketahui sempat turun dan melihat kondisi kedua korban, Farid justru melarikan diri.
Kedua korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Jombang. Namun nyawa Bagas tidak terselamatkan dan tewas di RSUD. Sementara Eko, saat ini dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Soetomo, Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi menetapkan Farid sebagai tersangka. Farid akan dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4, serta pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 milyar," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (5/1/2014).
Selain itu, Widodo menambahkan, usai menabrak, tersangka justru melarikan diri. Oleh sebab itu, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 312 UU LLAJ.
(bdh/bdh)











































