Terekam CCTV, Menantu Wabup Jombang Jadi Tersangka Tabrak Lari

Terekam CCTV, Menantu Wabup Jombang Jadi Tersangka Tabrak Lari

Enggran Eko Budianto - detikNews
Minggu, 05 Jan 2014 23:39 WIB
Terekam CCTV, Menantu Wabup Jombang Jadi Tersangka Tabrak Lari
Foto Repro/Enggran Eko Budianto
Jombang - Sebuah insiden kecelakaan maut terekam kamera pengintai CCTV (Clossed Circuit Camera Video) di Jalan Raya Gus Dur, Jombang, Sabtu (4/1/2014) dini hari. Dalam rekaman tersebut, Farid Alfarizi (32), menantu Wakil Bupati (Wabup) Jombang Mundjidah Wahab, yang mengendarai mobil Honda CRV warna hitam dengan nopol S 905 AJ, melindas seorang pengendara motor dan membiarkannya terkapar bersama seorang rekannya di tengah jalan raya. Meski sempat melarikan diri, kini Farid telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari rekaman CCTV sebuah toko di lokasi kecelakaan, tampak jelas sebuah mobil Honda CRV yang dikendarai Farid, sedang berhenti di tepi jalan. Setelah ditelusuri, STNK mobil tersebut atas nama Lailatun Nikmah, warga Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Jombang yang merupakan istri Farid.

Pada Awalnya mobil yang dikemudikan Farid berhenti di tepi jalan raya untuk membeli sesuatu. Namun tidak beberapa lama kemudian, mobil tersebut lantas balik arah dengan cara memutar.

Namun nahas, pada saat bersamaan dari arah timur, sebuah sepeda motor Satria dengan nopol S 5691 ZG yang dikendarai Bagas Ario Putro (33) warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Eko Wahyudi Utomo (38) warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga sepeda motor korban tidak bisa menghindar dan menghantam bagian belakang mobil Farid.

Akibatnya, Bagas langsung terlindas ban belakang mobil. Sedangkan Eko, terpental tak jauh dari mobil yang dikemudikan Farid. Meski diketahui sempat turun dan melihat kondisi kedua korban, Farid justru melarikan diri.

Kedua korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Jombang. Namun nyawa Bagas tidak terselamatkan dan tewas di RSUD. Sementara Eko, saat ini dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Soetomo, Surabaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi menetapkan Farid sebagai tersangka. Farid akan dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4, serta pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 12 milyar," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (5/1/2014).

Selain itu, Widodo menambahkan, usai menabrak, tersangka justru melarikan diri. Oleh sebab itu, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 312 UU LLAJ.

(bdh/bdh)
Berita Terkait