Pengurus Pondok Bayi Incerah Belum Serahkan Persyaratan ke Dinsos Jatim

Pengurus Pondok Bayi Incerah Belum Serahkan Persyaratan ke Dinsos Jatim

- detikNews
Jumat, 28 Mar 2014 17:01 WIB
File: detikcom
Mojokerto - Setelah dilakukan pengecekan tim kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto, dipastikan Pondok Bayi Incerah (Insan Cita Elang Rahmatullah) milik Sari Agustiani, belum memiliki izin operasional.

Tidak hanya di Mojokerto, pondok bayi ini juga belum memiliki izin dari Disnakertransos Sidoarjo maupun di Dinsos Provinsi Jatim.

Menurut Kepala BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi, yang dilibatkan untuk menelusuri legalitas Pondok Bayi Incerah, dipastikan pondok bayi berlokasi di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini, belum memiliki izin operasional.

"Setelah kami lacak bersama tim dari kepolisian di Disnakertransos Sidoarjo dan Dinsos Provinsi, ternyata pondok bayi ini ilegal," kata Yudha saat dihubungi detikcom, Jumat (28/3/2014).

Yudha menjelaskan, sampai saat ini pemilik pondok bayi belum menyerahkan persyaratan untuk mendapatkan perizinan. Dari 18 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola pondok, hanya satu item yang sudah ada. Yakni hanya akta notaris. Itupun belum diserahkan kepada Dinsos setempat.

"Pihak yayasan belum menyerahkan persyaratan sama sekali," tandasnya.

Namun saat dikonfirmasi, Sari Agustiani, pemilik Pondok Bayi Incerah mengatakan, terkait perizinan masih dalam proses. Sari belum bisa memberikan penjelasan lebih detail dengan alasan sibuk mengurus bayi-bayinya. Sampai sore ini, nomor ponsel Sari belum bisa dihubungi.

"Perizinan operasional masih dalam proses," katanya singkat.

Yudha menambahkan, jika pemilik pondok bayi bisa melengkapi 18 item persyaratan, maka Dinsos Kabupaten Mojokerto akan mengajukan perizinan langsung ke Gubenur Jatim.

"Yang berwenang mengluarkan perizinan Gubenur Jatim, oleh sebab itu, jika persyaratan sudah lengkap, Dinsos Mojokerto yang mengajukan ke Gubenur," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pondok Bayi Incerah yang berlokasi di Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diprotes warga sekitar, Rabu (26/3/2014). Selain belum memiliki izin, pondok yang menampung 19 bayi tidak jelas asal-usulnya ini mengganggu ketenangan warga sekitar.

Di pondok tersebut dirawat sejumlah 8 bayi perempuan dan 11 bayi laki-laki. Bayi-bayi ini dirawat dalam satu ruangan yang dilengkapi dengan tiga buah tempat tidur bayi. Beberapa perawat terlihat merawat bayi-bayi mungil ini.

18 Item persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pondok Incerah untuk memperoleh izin yakni:

1. Foto copy akta notaris
2. Rekomendasi dari Dinsos kabupaten Mojokerto
3. Rekomendasi dari Bakesbang linmas Kabupaten Mojokerto
4. Rekomendasi dari Bupati Mojokerto
5. Rekomendasi dari BK3S (Badan Koordinasi Kesejahteraan Sosial Keluarga)
6. Susunan pengurus lengkap disertai foto copy KTP pengurus yang masih berlaku
7. Harus ada AD ART dan NPWP yayasan
8. Program kerja dan laporan kegiatan di bidang UKS (Usaha Kesejahteraan Sosial)
9. Sumber dana untuk kegiatan
10. Aftar nama anak dan foto, termasuk profil yayasan
11. Surat keterangan domisili dari desa setempat
12. Mengajukan permohonan dengan menyertakan berkas persyaratan di atas ke Gubenur Jatim melalui Dinsos Kabupaten Mojokerto
13. Surat izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinsos Mojokerto
14. Status tanah harus jelas
15. Kartu keluarga seluruh pengurus
16. Foto ukuran 4x6 dua lembar untuk masing-masing pengurus
17. Membuat laporan kegiatan setiap bulan
18. Membuat rekening khusus atas nama yayasan

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.