Pria Mengaku Wartawan Dibekuk Polisi Usai Peras Dokter Rp 10 Juta

Pria Mengaku Wartawan Dibekuk Polisi Usai Peras Dokter Rp 10 Juta

- detikNews
Senin, 10 Mar 2014 18:38 WIB
Situbondo - Seorang pria mengaku wartawan ditangkap aparat kepolisian Situbondo, Senin (10/3/2014). H.KGS.M As'ad (40) dibekuk sesaat setelah diduga melakukan pemerasan terhadap dokter Krisnanda.

Pria warga Wongsorejo Banyuwangi itu dicegat Unit Resmob saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia P 908 ER tak jauh dari rumah sang dokter, di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji. Dari dalam mobil pelaku ditemukan uang Rp 10 juta diduga hasil pemerasan.

"Begitu terima uang, dia langsung naik mobil dan melaju kencang. Untung kami berhasil menghadangnya tepat di depan mulut gang menuju rumah dokter," kata Bripka Jujuk, Kanit Resmob Tengah Polres Situbondo.

Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, KGS.M As'ad diduga melakukan pemerasan terhadap dr Krisnanda yang dianggap melakukan kesalahan. Disebut-sebut, izin praktik sang dokter sudah berakhir sejak 1997 silam. Namun hingga kini tidak kunjung diperpanjang. Meski begitu, si dokter konon masih membuka praktek dan bahkan melakukan praktik di hotel.

Berdasarkan itulah, pria yang juga membawa surat tugas khusus sebagai anggota sebuah lembaga pemantau dan bantuan investigasi tindak pidana korupsi melakukan pemerasan. Caranya, pelaku menakuti dr Krisnanda akan melaporkan tindakannya ke polisi. Jika tidak pelaku memberikan persyaratan 'damai' dengan menyebut nominal Rp 25 juta. Karena dirasa terlalu besar, sempat terjadi negosiasi hingga disepakati Rp 10 juta. Penyerahan uang dilakukan di rumah dr Krisnanda di Jalan Basuki Rahmat Situbondo.

"Uang itu bukan untuk saya saja. Tapi juga untuk biaya iklan di beberapa media massa. Saya ini hanya mediator saja. Tidak tahunya malah jadi begini," cetus KGS As'ad.

Meski begitu, polisi emoh percaya begitu saja dengan ucapan pelaku. Pria beranak satu itu langsung digiring ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 10 juta. Uang sebanyak itu ditemukan polisi di dalam mobil pelaku.

"Sekarang pelaku sedang diperiksa penyidik. Dia terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman," tegas AKP H Sunarto, Kasatreskrim Polres Situbondo.

(bdh/bdh)
Berita Terkait