Caleg nomor urut 5 Derah Pemilihan (dapil) 4 itu telah menipu pengusaha property Renny Poedji Astoeti, warga Perumahan Wisata Bukit Mas, Lakarsantri, Surabaya. Zaini menjalani sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 11 November 2012-19 November 2012, kata Nur Rahman saat membacakan dakwaan dalam sidang, Kamis (6/3/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut mengatakan, saat itu Zaini datang ke rumah Renny. Zaini tak datang sendiri. Dia ditemani saudarnya yakni Misbahul Munir dan Masmuul Khoir. Mereka berdua adalah rekan bisnis Renny dalam hal jual beli tanah.
Zaini datang ke Renny karena ingin menawarkan tanah yang berlokasi di Desa Banjar Sari, Kecamatan Cerme, Gresik. Tanah seluas 37 hektar itu milik 30 warga Desa Banjar Sari. Zaini menawarkan tanah itu Rp 150 ribu per meter persegi. Sebagai imbalan, Zaini meminta imbalan Rp 12 ribu per meter persegi.
"Korban percaya karena saat itu terdakwa masih berstatus sebagai Kepala Desa Banjar Sari," lanjut Nur Rahman.
Nur Rahman meneruskan dakwaannya, Mereka akhirnya bersepakat melakukan bisnis jual beli tanah dengan uang muka Rp 150 juta sehingga 30 warga masing-masing akan mendapat uang muka sebanyak Rp 5 juta.
Tanggal 11 Oktober 2012, uang tersebut diserahkan ke Zaini dengan perantara Misbahul. Uang itu diserahkan di sebuah restoran di Gresik. Beberapa hari kemudian, Misbahul datang ke rumah Renny untuk menyerahkan kwitansi pembayaran. Yang menerima adalah suami Renny, Gideon Dirgantara.
Saat itu Gideon mempertanyakan tidak adanya meterai pada kwitansi itu. Dengan enteng Misbahul menjawab jika saat itu Zaini sedang tidak punya meterai. Pada pertemuan selanjutnya, zaini dan dua saudaranya meminta tambahan uang muka sebesar Rp 1 miliar.
"Korban menyanggupinya. Namun saat uang diserahkan, terdakwa dan kawan-kawannya mengatakan jika uang itu sebaiknya digunakan untuk uang muka tanah lain yakni SHM no 1163 an M Zaini dan no 1087 an Abdul Aziz dengan luas keseluruhan 16.300 meter persegi," ujar Nur Rahman.
Renny pun setuju. Tangga 18 November 2012, setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar, mereka menuju kantor notaris Yuyun Iznaniarsi di Jalan Brantas untuk melakukan perjanjian akta jual beli tanah seluas 16.300 meter persegi tersebut. Keesokan harinya, Renny melakukan tanda tangan dan menyerahkan uang Rp 200 juta sebagai tanda penyerahan dua sertifikat tanah itu.
Setelah urusan jual beli tanah dianggap selesai, Renny berangkat ke Yerusalem untuk sesuatu urusan. Renny kembali pada Januari 2013. Dia segera menemui Zaini untuk meindaklanjuti urusan tanahnya. Namun Zaini selalu menghindar.
Dan betapa kagetnya Renny saat mengetahui jika tanah tersebut telah dijual Zaini kepada pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Renny pun bermaksud meminta kembali uang yang telah dikeluarkannya dan membatalkan transaksi, namun Zaini tidak pernah menyerahkan uang itu. Tanggal 10 April 2013, Renny akhirnya melaporkan Zaini ke Polda Jatim.
(iwd/iwd)











































