Hal itu dilakukan saat mediasi di dalam kantornya. Bahkan, Aris menyanggupi akan menyampaikan tuntutan mereka kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Dalam dialog itu, 5 perwakilan pengunjukrasa menyampaikan tuntutannya. Mereka menolak keputusan Mendikbud No 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan Sebagai kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional tertanggal 30 Desember 2013.
"Tuntutan warga tadi menolak keputusan Mendikbud tentang penetapan trowulan sebagai cagar budaya nasional. Ada komunikasi yang terputus, dengan adanya keputusan itu. Kawasan trowulan tidak boleh ada pabrik. Itu tidak benar, yang sudah ada sebelum penetapan itu boleh berjalan. Pabrik Sampoerna, hotel, itu silakan, tidak akan kita ganggu gugat," kata Aris kepada wartawan saat ditemui usai mediasi dengan pengunjukrasa, Kamis (20/2/2014).
Namun, tanpa diduga Aris juga menandatangani surat penolakan yang diajukan oleh perwakilan pengunjukrasa. Sikap Aris seakan-akan mendukung penolakan surat Keputusan Mendikbud patut dipertanyakan.
"Saya sudah menerima surat itu, mereka kan menolak. Saya tidak mendukung penolakan, seorang pejabat bila menerima surat kan boleh saya tanda tangan di situ pak. Di situ saya tidak ikut (tanda tangan) di nomornya tadi," ungkapnya.
Tidak hanya itu, usai menerima perwakilan pengunjukrasa, Aris sempat menemui seribuan pengunjukrasa yang masih berkumpul di depan kantornya.
"Akan kami buat laporan ke pusat bahwa ada penolakan dari masyarakat Trowulan. Nanti aspirasi saudara-saudara kami sampaikan ke Mendikbud. Mudah-mudahan dari pusat bisa ada pencerahan ke bawah," kata Aris kepada para pengunjukrasa melalui pengeras suara yang disambut sorakan.
Usai mendapat pernyataan dari Kepala BPCB Trowulan, massa membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya, sejak pukul 09.00, massa berunjukrasa di depan kantor BPCB Trowulan. Mereka menolak keputusan Mendikbud tentang penetapan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya nasional. Massa menilai, dengan keputusan Mendikbud itu, lapangan kerja bagi masyarakat Trowulan tidak bisa bertambah. Pasalnya, segala macam industri dilarang membuka pabrik di wilayah Trowulan.
(fat/fat)










































