Dinas Pariwisata Kesulitan Kumpulkan Emas & Barang Antik yang Dijual Warga

Dinas Pariwisata Kesulitan Kumpulkan Emas & Barang Antik yang Dijual Warga

M Rofiq - detikNews
Minggu, 09 Feb 2014 17:25 WIB
Dinas Pariwisata Kesulitan Kumpulkan Emas & Barang Antik yang Dijual Warga
File: detikcom
Probolinggo - Upaya Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Probolinggo ingin menarik kembali barang-barang antik yang ditemukan warga di lahan milik H Tohir Desa Patemon Kecamatan Krejengan, tidak mendapat hasil memuaskan.

Disbudpar mengaku kerepotan mencari sample yang akan diteliti ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto.

Seorang warga yang mengaku berhasil menjual barang emas hasil menggali di lahan milik H.Tohir, berhasil menjual dengan harga Rp 375 ribu. Ny Marlena (49) warga Desa Pajarakan itu menjual emas temuannya di toko emas kawasan Kota Kraksaan.

"Kepingan emas yang saya temukan itu sudah laku Rp 375 ribu. Saya jual ke toko emas dan keris itu saya jual ke orang Banyuwangi. Orang dinasnya sendiri tidak pernah turun mas. Padahal temuan itu sudah lama. Wong dinasnya turun baru Kamis (6/2) kemarin saja," kata Ny Marlena kepada detikcom di lokasi lahan penemuan, Minggu (9/2/2014).

Dia mengaku tiap hari datang ke lokasi penemuan, meski sudah ditutup dengan kayu yang melintang di lokasi. Harapannya, dirinya kembali menemukan kepingan emas yang diduga peninggalan Kerajaan Tumenggung.

Sementara Kepala Bidang Kepariwisataan, Sudjito mengimbau kepada warga yang telah menemukan perkakas emas atau bahan lainnya segera menyerahkan ke Disbudpar Kabupaten Probolinggo.

"Bagi yang menyerahkan, akan ada penghargaan yang setimpal. Kami kesulitan melakukan penelitian, karena sebagian perkakas emas itu sudah banyak ditemukan warga," jelas Sudjito kepada wartawan di kantornya.

Pihaknya, jelas dia, sudah menutup lokasi tersebut. Namun lahan milik H Tohir seluas 10×15 meter itu tidak banyak ditemukan lagi barang-barang antik.

"Setelah kami tutup, ternyata sudah minim sekali barang-barang untuk ditemukan," tambahnya.

Dia menambahkan, lokasi tersebut diduga peninggalan kerajaan dan mengandung unsur cagar budaya. Sehingga berdasarkan UU No 11 tahun 2013 tentang cagar budaya, harus dikembalikan atau diserahkan kembali ke negara.

"Yang menemukan harus menyerahkan atau mencarinya jika sudah dijual, karena itu sudah tertera di dalam undang-undang," tegasnya.

Sudjito menegaskan, pihaknya sudah menghubungi pihak BP3 Trowulan Mojokerto untuk
segera melakukan eksavasi. Sebab diduga temuan warga itu adalah harta milik Tumenggung Jayengrono.

(fat/fat)
Berita Terkait