"Proses administrasi dilakukan sejak pagi sekitar pukul 07.00 Wib bersama kuasa hukumnya (Sunarno Edi Wibowo)," kata Kepala Rutan Klas I Surabaya, Kadiyono, Kamis (26/12/2013).
Kadiyono mengungkapkan, proses administrasi meliputi, penandatanganan surat pembebasan dan kesehatan. Selain Fathor, kata Kadiyono, kuasa hukum juga ikut menyelesaikan administrasi. "Semua tuntas dan Pak Fathor baru keluar pukul 09.00 Wib," imbuh dia.
Sementara Sunarno Edi Wibowo saat dihubungi terpisah, usai menyelesaikan administrasi di Rutan Klas I Surabaya, melanjutkan proses administrasi di Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Baru setelah semua kelar, dilanjutkan tanya jawab dengan teman teman wartawan seputar kasus P2SEM," ujarnya singkat.
(ze/bdh)










































