Hal itu disampaikan oleh Chomariyah, Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, di sela acara Seminar publik tentang Paradigma penyelesaian sengketa pidana medis, di gedung rektorat UHT Surabaya, Jumat (6/12/2013).
"Kami menyampaikan, dokter-dokter perlu belajar hukum. Maksudnya, supaya tahu juga bagaimana melindungi diri mereka. Dan kalau memang tidak bersalah, kenapa harus takut," katanya.
Ia menerangkan polemik yang dialami dr Ayu Cs pada kasus yang terjadi di Manado. Katanya, profesi apapun termasuk dokter, juga bisa terjerat pidana.
"Apapun profesi mereka, apabila ada kesalahan mereka bisa dipidana tapi dengan penempatan yang benar, karena mereka juga perlu perlindungan," terangnya.
Menurutnya, setiap keilmuan maupun profesi harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan proporsional. Jika hal itu sudah dijalankan dengan benar, maka pemidanaan bisa diminimalisir.
"Kami melihat pada proporsionalitas. Semuanya kalau protapnya jelas dan ada standarisasi dilakukan dengan benar, maka tidak akan ada masalah," tuturnya sambil menambahkan, hak dan kewajiban antara pasien dengan tenaga medis juga harus seimbang.
"Hak dan kewajiban itu balance. Hak perlindungan terhadap pasien, dokter, perawat, pelaku medis, dalam melakukan pelayanan mendapatkan perlindungan yang balance," tandasnya
(roi/fat)










































