"Ini merupakan upaya terakhir saya karena selama 4 kali walikota berganti tidak teralisasi. Tidak ada niat baik dari Ciputra memberikan ganti rugi," katanya kepada detikcom, Rabu (30/10/2013).
Djarkoni mengungkapkan, ia mempunyai bukti kuat secara sah atas kepemilikan lahan 7,6 hektar miliknya. "Dasar hukum pertama adalah surat dari menteri negara agraria tahun 1968. Didalamnya terdapat akta jual beli yang dituangkan dalam bentuk jual beli. Sehingga resmi tanah ini adalah hak dan milik saya," ungkapnya.
Tak hanya itu, Djarkoni yang mengenakan pakaian pejuang lengkap dengan atribut veteran perang RI menyebutkan jika ia mempunyai bukti kepemilikan tanah yang kini berdiri bangunan Ciputra World.
"Surat Keterangan Pendaftar Tanah (SKPT) sudah saya dapatkan. Itu saya ajukan tahun 1970 dan keluar 1973. Tak hanya itu, semua bukti dari BPN Surabaya maupun pusat juga menyatakan saya sebagai pemilik sah. Lah kok tiba-tiba tanah saya diserobot," ungkapnya.
Dalam aksinya, Djarkoni membawa poster berisi tuntutan diantaranya, 'Mengambil Hak Atas Tanah Itu Namanya Penjajah' dan 'Hari Gini Masih Ada Penjajah'. Meski yang berunjuk rasa hanya 3 orang, namun beberapa polisi dari Polsek Sawahan tetap menjaga aksi unjuk rasa Djarkoni.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ciputra World yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan jika kasus ini sudah dilakukan mediasi. "Kami sudah bicarakan dengan kuasa hukum Pak Djarkoni dan saat ini masih proses," katanya singkat.
(ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini