Otak Komplotan Pencuri Mobil Dibekuk Saat Dugem

Otak Komplotan Pencuri Mobil Dibekuk Saat Dugem

Ghazali Dasuqi - detikNews
Selasa, 29 Okt 2013 13:01 WIB
Situbondo - Otak komplotan pencurian mobil di Situbondo berhasil dibekuk aparat kepolisian setempat. M Gufron alias Fron (33) disergap Unit Resmob Polres Situbondo saat dugem di cafe Kecamatan Besuki.

Pria asal Dusun Rabasan Desa Alastengah Kecamatan Besuk, Probolinggo, itu hampir sebulan menjadi buruan polisi setelah terindikasi mengotaki pencurian dua mobil di Situbondo. Masing-masing, pencurian mobil taksi ekspress jenis Chevrolet Lova L 1615 UG dan mobil pick up Suzuki Carry AD 1783 QN.

"Barang buktinya satu unit mobil Chevrolet Lova sudah kita amankan di sini (Polres Situbondo, red). Sedangkan satu mobil lagi jenis pick up Suzuki Carry diamankan di Mapolres Sumenep, karena sudah sempat terjual ke orang Sumenep senilai Rp 31,6 juta. Pelaku juga membuatkan STNK palsu," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi kepada detikcom, Selasa (29/10/2013).

Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, pencurian dua mobil yang diotaki Gufron itu terjadi hampir bersamaan pada awal September 2013 lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga melibatkan sejumlah rekannya yang hingga kini masih buron.

Modus yang dijalankan pun berubah-ubah. Pencurian mobil taksi Chevrolet Lova L 1615 UG dilakukan setelah pelaku berpura-pura menyewanya dari daerah Embong Malang, Surabaya. Dengan dalih hendak mencari istrinya yang minggat, pelaku sengaja meminta sopir taksi Koko Setyo (50) warga Jombang berputar-putar di sejumlah wilayah Tapal Kuda.

Mobil akhirnya dibawa kabur di daerah Kecamatan Bungatan, Situbondo, saat si sopir pergi ke kamar mandi. Sedangkan aksi pencurian mobil pick up Suzuki Carry AD 1783 QN dilakukan saat pengemudinya, Joko Sutrisno (32), warga Gebang Kecamatan Masaran, Sragen, tidur pulas di rumah kontrakan di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan.

Mobil sewaan milik Sofa (40), warga Sragen, itu dibawa kabur dari dalam garasi rumah kontrakan setelah pelaku merusak kunci pintu dan kunci kontak mobil. Mobil pick up itu berhasil dijual Gufron ke seorang warga di Pulau Raas Sumenep seharga Rp 31,6 juta dan dilengkapi STNK palsu.

"Mobil taksi itu kita temukan saat melintas di jalan. Kondisinya sudah banyak berubah. Tulisan taksi di atas sudah dilepas, dan nopol sudah diganti. Sempat terjadi kejar-kejaran tapi akhirnya mobil terjebak di depan rumah warga di Panarukan. Tapi waktu itu tersangka Gufron berhasil kabur. Hanya seorang rekannya bernama Sumrowi kita tangkap," papar Wahyudi.

Sejak itu, Gufron dinyatakan sebagai DPO. Keberadaannya baru terendus Unit Resmob pimpinan Aipda I Komang Adi saat dia dugem di sebuah cafe di Kecamatan Besuki, dini hari tadi. Tanpa basa-basi, polisi pun langsung meringkusnya. Hingga kini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Situbondo.

"Tersangka masih terus diperiksa untuk pengembangan kasusnya. Kami juga masih memburu beberapa rekan tersangka," pungkas Wahyudi.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini