"Penertiban ini untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di kawasan elit Margorejo ada parkir yang sembarangan," ujar Kasi Penertiban Dinas Perhubungan Trio Wahyu Bowo kepada wartawan di sela penertiban di Jalan Margorejo, Kamis (3/10/2013).
Tim gabungan tersebut berulang kali menyisir Jalan Margorejo dari arah timur maupun ke barat. Hasilnya, petugas kepolisian maupun Dishub menilang angkutan umum (lyn) yang parkir di dekat rambu P coret.
"Masak langsung dapat dua tilangan," cetus salah satu sopir lyn usai menerima surat tilang dari polisi dan dishub.
Petugas juga menilang mobil keliling restoran masakan padang, karena memarkir kendaraannya dan berjualan di tempat larangan parkir P coret.
"Tidak ada penggembosan karena pemiliknya ada. Di Margorejo yang terkena tilang ada 5 kendaraan," tambah Henri Utoyo, Komandan Regu D, Penertiban Dishub Surabaya.
Selain menertibkan kendaraan parkir ngawur, Dishub juga menggela razia uji emisi pada angkutan umum (orang) maupun angkutan barang di Jalan Margorejo. Penertiban uji emisi tersebut menindak 20 kendaraan terdiri dari 12 angkutan umum dan 8 angkutan orang.
(bdh/bdh)










































