"Komplotan ini terdiri dari empat orang. Dua masih DPO," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Asep Akbar Hikmana, Minggu (30/6/2013).
Selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, komplotan ini juga melakukan reproduksi surat-surat kendaraan. Setiap mendapatkan kendaraan baru, mereka lalu membuat STNK baru.
"Mereka merepro STNK sesuai kebutuhan," imbuh Asep.
Dua tersangka yang diamankan yakni Mahfud (36), warga Purwosari serta Samsul (40) warga Bujeng. Mahfud mempunyai peran sebagai eksekutor, sementara Samsul bertugas memproduksi surat-surat.
"AG sama ER masih kita kejar," tandasnya.
Selain dua pelaku curanmor di atas polisi juga berhasil membekuk 23 tersangka perjudian, 25 tersangka curat dan narkoba.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua pick up Carry nopol F 8335 AK dan W 9481 K pick up Carry serta motor Supra nopol W 3340 NA dan Vega W 4219 JT.
(fat/fat)











































