Dua anggota satpol PP tersbeut adalah Rochim Abdullah, anggota satpol PP Kecamatan Wonocolo dan Amin, anggota satpol PP kota Surabaya. Sementara dua tersangka lainnya adalah Fauzi (30) warga Suko dan Supri (33), warga Jambu.
Kapolsek Taman Kompol Achmad Fathoni mengatakan, keempat tersangka di tangkap di dalam rumah di Jalan Delima, Taman.
"Mereka ditangkap Minggu siang tadi sekitar pukul 11.00 Wib di dalam rumah warga," kata Fathoni, Minggu (07/04/2013).
Mantan kapolsek Genteng ini menjelaskan, saat melakukan penggrebekan, para tersangka mencoba melakukan perlawanan. Bahkan, polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sulistyo tidak diperbolehkan masuk oleh salah satu satpol PP.
"Dia (Amin) yang mengaku dari Satpol PP kota Surabaya itu memerintahkan melakukan perlawanan dengan menutup pintu rumah dan berteriak minta tolong," terang Fathoni.
Namun, perlawanan dan teriakan Amin tidak membuat nyali anggota reskrim Polsek Taman kendor. "Teriakan Amin memang mengundang perhatian warga. Tapi, anggota tetap menangkap mereka semua. Warga yang sudah bergerombol langsung dijelaskan, kalau para tersangka ditangkap karena bermain judi," tandas Fathoni.
(iwd/iwd)










































