"Ini surat pembebastugasan bagi Ketua DPC PDIP Kota Malang Peni Suparto dan sekretarisnya Wijianto. Keduanya dianggap menentang amanat partai," tegas Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur Kusnadi di kediaman Sri Rahayu Jalan Negara, Minggu (17/2/2013).
Kusnadi menegaskan, keduanya telah membangkang terhadap amanat partai terkait penandatanganan rekomendasi DPP kepada Sri Rahayu dan Priyatmoko Oetomo untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kota Malang. "Dan itu sudah merupakan pelanggaran berat," ujar Kusnadi.
Ia mengaku, surat pembebastugasan ini akan disampaikan kepada yang bersangkutan pada hari ini juga. "Kalau menolak itu tidak bisa, meskipun akan menempuh jalur hukum," akunya.
DPP PDI Perjuangan mengharapkan, lanjut Kusnadi adanya jajaran pengurus yang solid untuk pemenangan partai. "Harus ada perubahan demi masa depan partai," sambungnya.
Kusnadi menambahkan, DPP juga telah menunjuk pengurus harian sebagai pengganti Peni Suparto dan Wijianto sesuai dengan surat keputusan SK 240/KPTSDPP/II/2013 ditanda tangani Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahyo Kumolo, yang menunjuk Ketua Pelaksana Harian adalah Eddy Rumpoko dan wakilnya Priyatmoko Oetomo.
"Ketua PLH ditunjuk Eddy Rumpoko dan wakilnya Priyatmoko Oetomo," ucap Kusnadi.
Menurut Kusnadi, keduanya bertugas menandatangani berkas pencalonan pasangan yang diusung yakni Sri Rahayu dan Priyatmoko Oetomo agar segera bisa mendaftarkan mereka ke KPUD Kota Malang. "PLH akan menandatangani berkas pencalonan bagi pasangan yang direkom," tutur Kusnadi.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini