"Anggota Opsnal Polres Madiun mengamankan Hadi Misyanto dari rumahnya setelah mendapat laporan dari warga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan pistol jenis Revolver lengkap dengan sarungnya serta 54 peluru kaliber berukuran 38 milimeter dan 2 peluru kaliber berukuran 32 milimeter," kata Inspektur Dua Sunu Budiharto, Kepala Urusan Humas Polres Madiun kepada wartawan, Jumat (4/1/2013).
Kakek tersebut mengaku telah menyimpan senjata organik selama 40 tahun dari seorang petinggi militer.
"Saya memiliki senjata api sejak tahun 1973 untuk keperluan pribadi, karena waktu itu memiliki usaha pengiriman sapi Jawa Timur ke Jakarta yang rawan perampokan. Saya mendapat pelimpahan pistol dan pelurunya dari Mayor Ibrahim Daud yang saat itu bekerja sebagai Kakansospol Bukit Barisan. Sejak saat itu saya menyimpan dan tidak pernah mempergunakannya," jelas Hadi Misyanto saat dimintai keterangan oleh petugas.
Atas perbuatannya, pensiunan TNI tahun 1982 dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
(fat/fat)










































