Miras dan arak hasil sitaan langsung diamankan di kantor Satpol PP Situbondo. Sayangnya, ada beberapa kios yang berhasil lolos dari razia. Mereka lebih dulu menutup rapat pintu sebelum petugas dari unsur Satpol PP, Polisi, dan TNI tiba di kiosnya. Ada dugaan, informasi razia miras jelang tahun baru itu bocor.
"Ada 7 titik sasaran yang kita datangi, tapi sebagian sudah tutup. Dari razia ini kita berhasil menyita seratusan botol miras dan arak. Razia ini khusus menjelang tahun baru, agar suasana perayaan pergantian tahun nanti bisa tetap kondusif, tidak di bawah pengaruh miras," kata Kasi Tertib Peraturan dan Perizinan Satpol PP Situbondo, Dasar Gianto, usai razia, Senin (31/12/2012).
Pantauan detiksurabaya.com, razia miras yang digelar dadakan mulai pukul 20.30 WIB itu cukup mengejutkan pemilik kios. Salah seorang pemilik kios di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota situbondo, bahkan sampai kelabakan menyembunyikan arak dagangannya. Saat petugas mulai menggeledah, si pemilik kios pun berusaha tetap tampil tenang.
"Sudah, silahkan saja digeledah, pak. Lihat semua sampai di kolong gerobak. Kami tidak jualan miras," tantang si pemilik kios.
Petugas yang tak mau menyerah pun segera melakukan penyisiran di sekitar gerobak dagangan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan satu tas berisi botol arak disembunyikan di bawah pos tempat mangkal tukang becak, yang lokasinya persis di samping gerobak kios. Tahu begitu, pemilik kios pun langsung terdiam. Petugas segera menyita arak tersebut.
Selain kios-kios kecil, petugas juga sempat mendatangi sejumlah toko penjual jamu di kawasan Kecamatan Panji dan Kecamatan Kota Situbondo untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya ada beberapa botol minuman beralkohol yang ikut disita
karena dianggap menyalahi ketentuan Perda nomor 14 tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Miras di Situbondo.
"Dalam Perda itu jelas, miras dibagi tiga golongan. Golongan A kadar etanol 1 - 5% bisa ditoleransi jika mengantongi izin dari bupati. Tapi golongan B dan C yang memiliki kadar etanol 6 - 20% dan ke atas 20% jelas dilarang dan ada sanksi hukumnya," pungkas Dasar Gianto.
(fat/fat)










































