BPF Malang Dipolisikan Nasabah

BPF Malang Dipolisikan Nasabah

- detikNews
Senin, 03 Des 2012 17:00 WIB
Malang - PT Best Profit Futures (BPF) Malang dilaporkan nasabah atas dugaan penipuan investasi senilai hampir Rp 1 miliar. Sebanyak 5 nasabah datang ke Polres Malang Kota untuk memperkarakan kasus tersebut, Senin (3/12/2012).

Mereka adalah Budi Santoso, Rachmadi Triputra Wibisono, Meiliana dan Dwi Rubingi, dan satu korban lagi Tjoe Kang Long, dan sudah menginvestasikan uangnya hampir satu tahun.

Kelimanya mengalami kerugian bervariasi, yakni Budi Santoso mengaku tertipu sekitar Rp 150 juta, Rachmadi sekitar Rp 100 juta, Tjoe Kang Long sebesar Rp 126 juta, Dwi Rubingi sebesar Rp 400 juta, dan Meiliana sebesar Rp 440 juta.

"Selain kami masih banyak lagi korbannya," terang Tjoe Kang Long disela laporan ke Polres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin siang.

Menurut warga asal Surabaya ini, PT BPF bergerak dalam bidang penanaman modal dengan bunga 10 persen per bulan.

Dugaan penipuan ini dilakukan dengan mengoperasikan dana nasabah tanpa persetujuan. Sebenarnya setiap nasabah memiliki PIN atau password untuk menjamin dananya.

Tapi marketing PT BPF selalu membujuk nasabah agar memberitahu PIN atau password-nya. Setelah mengantongi PIN atau password, marketing akan selalu mentransaksikan dana tersebut.

Tjoe Kang Long mengungkapkan sampai saat ini kelima nasabah itu belum pernah memetik keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Padahal saat pendaftaran, nasabah selalu dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen per bulan.

Namun, semua nasabah hingga kini belum menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan diduga merugi hingga ratusan milyar sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan. "Cuma janji, kami malah merugi," sambung Tjoe Kang Long.

Dwi korban lainnya, sempat berencana menarik dana investasinya. Namun, keinginan itu dipersulit oleh PT BPF dengan alasan server pada komputer database eror pasca lampu mati. "Sekarang uang saya hilang," keluhnya terpisah.

Dalam laporannya, kelima korban juga melampirkan surat pernyataan yang dibuat salah satu marketing bernama Bayu Ramadhan Nugroho. Dalam surat itu, Bayu mengaku mendapat perintah dari Wakil Pialang Berjangka PT BPF, Dian Ariko untuk minta PIN atau password Budi Santoso.

Dengan berbekal PIN atau password ini, Bayu mentransaksikan dana milik Budi sampai merugi. Selama menjalankan dana ini, Budi tidak pernah mendapat penjelasan resiko yang akan dialami Bayu.

Hingga kini PT BPF belum memberikan keterangan atas laporan kelima nasabahnya. Saat didatangi ke kantornya di Jalan Letjen S Parman, Kota Malang, Senin siang, petugas mengatakan, jika pimpinannya berada di luar.

"Pimpinan masih keluar," ujar petugas keamanan seraya enggan namanya disebut itu.

(fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.