Dirut PDAM Kabupaten Malang Diduga Korupsi

Dirut PDAM Kabupaten Malang Diduga Korupsi

- detikNews
Selasa, 20 Nov 2012 19:19 WIB
Malang - Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang Adro'i diduga melakukan korupsi. Korupsi dilakukan dengan menggunakan kwintasi pembayaran lembaganya senilai Rp 450 juta.

Dana itu sedianya akan digunakan membangun fasum air bersih di Perumahan Saptoraya Regency di Kecamatan Pakis. Kasus ini terbongkar setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadu ke Bupati Malang Rendra Kresna.

"Berdasarkan temuan kami, patut diduga pengerjaan pembenahan fasum air bersih di perumahan Saptoraya Regency yang dikerjakan Adroi selaku Dirut PDAM menjurus pada tindak korupsi. Sebab, uang hasil pengerjaan itu tidak masuk ke dalam kas PDAM. Padahal selama proses pembayaran menggunakan kwitansi PDAM," ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya ini, Selasa (20/11/2012).

Masih menurut sumber di LSM yang mengadukan perkara ini ke Rendra, Adro'i juga menggunakan stempel resmi milik lembaga yang dipimpinnya saat pembayara dilakukan.

"Tapi setelah dicek, semua uang pembayaran itu tidak masuk ke dalam kas PDAM," terang sumber tersebut.

Pihak LSM itu berharap Rendra segera menindaklanjuti temuan ini, termasuk inspektorat, DPRD, serta badan pengawas PDAM Kabupaten Malang.

"Harapan kami bisa disikapi bupati secepatnya," tegasnya.

Dikonfirmasi via seluler, Adro'i tak memungkiri adanya pembangunan fasum di perumahan itu, hingga dalam pembayarannya menggunakan kwitansi serta stempel PDAM.

"Iya salah, saya akui saya salah," ucap Adro'i di ujung telepon.

Dia menjelaskan, kejadian ini berawal dari rencana pengembang perumahan Saptoraya Regency yang akan menyerahkan fasum air bersih kepada PDAM Kabupaten Malang.

Karena itu, lanjut Adro'i, pengembang harus membenahi dulu fasum tersebut, sehingga ketika diterima PDAM kondisinya benar-benar clean dan clear.

Waktu itu, kata Adro'i ada pihak yang siap mengerjakan pembenahan fasum air bersih itu dengan biaya sebesar Rp 600 juta. Namun biaya ini dianggap terlalu mahal.

"Ya akhirnya saya dimintai tolong oleh pengembang. Dalam perjalanannya saya menemukan ada pihak yang sanggup mengerjakan dengan biaya hanya Rp 450 juta. Tapi bayarnya lewat saya. Tidak langsung kepada pihak yang mengerjakan itu. Pengembang (Tri Widiyanto) tahunya hanya kepada saya," jelas Adro'i.

Adro'i membeberkan, proses pembayaran melalui dirinya itu dilakukan tidak sekaligus, melainkan beberapa tahap. "Ada empat tahap kalau tidak salah," beber Adro'I.

Bahkan Adroi mengakui bahwa sebagai tanda terima pembayaran, pihaknya menggunakan kwitansi dan stempel PDAM. Namun uangnya tidak masuk ke kas PDAM.

"Ya, dalam hal ini saya salah," ulangnya.


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.