Polsek Srono Diduga Melepas Pelaku Pencabulan

Polsek Srono Diduga Melepas Pelaku Pencabulan

Irul Hamdani - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 19:20 WIB
Banyuwangi - Polsek Srono diterpa kabar tidak sedap. Kantor para penegak hukum tersebut dikabarkan melepas seorang tahanan kasus dugaan pencabulan. Kasus ini kini ditangani Unit Paminal (Provost) Polres Banyuwangi.

Informasi menyebutkan, kasus itu bermula dari laporan seorang wanita mengaku bernama Winarsih. Wanita asal Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring, ini lapor ke Polsek Srono, jika-sebut saja menuk-anak gadisnya menjadi korban pencabulan.

Di dalam laporan yang dibuat Jumat (3/8/2012) itu disebutkan terlapor berinisial AK (34), warga Dusun Sumberejo Desa Kepundungan, Srono, sebagai terlapor. Antara Menuk dan AK sendiri menjalin hubungan pacaran.

Hubungan pacaran itu sejak Menuk masih kelas 6 SD. Kini usia Menuk sendiri menginjak 13 tahun. Sedangkan usia AK terpaut 21 tahun lebih tua. Selama pacaran diduga mereka kerap melakukan hubungan intim.

Sebab itu, pihak keluarga Menuk mendesak AK untuk segera melamar dan menikahi. Namun persoalan timbul saaat AK kepergok membonceng wanita lain saat berada di kawasan Dusun Blangkon Desa Kebaman, Srono, beberapa waktu lalu.

Seusai cekcok mulut akhirnya Menuk didampingi Ibunya lapor ke Polsek Srono. KOrban melalui ibunya melapor bila menjadi korban pencabulan. AKhirnya polisi menangkap AK, dihari yang sama.

Sayangnya, tanpa alasan yang bertanggung jawab AK dipulangkan, Minggu (5/8/2012) sore. Informasi beredar bila AK memberikan sejumlah uang kepada pihak Polsek untuk mendamaikan perkara tersebut.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Srono, Aiptu Hari Suhendro menjelaskan, perkara itu bermula dari salah paham. Pihak keluarga Menuk minta bantuan ke Polsek Srono, karena AK dirasa mulai tidak menepati janjinya.

"Yang laki-laki itu kan sudah lamaran ke perempuan," kata Hari saat dihubungi detiksurabaya.com secara terpisah.

Meski demikian, pihaknya tidak membantah bila AK memang dipulangkan. Karena antara pihak korban dan AK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.

Kasus ini sendiri sudah didengar oleh petinggi Polres Banyuwangi. Bahkan Unit Paminal Polres Banyuwangi ditugaskan untuk menyelidikinya. "Paminal yang akan menangani perkara ini," ungkap seorang sumber di kepolisian.



(fat/fat)
Berita Terkait