Kepala Hukum Kodam V/Brawijaya, Kolonel (CHK) I Nyoman Suparta, mengatakan, pihaknya sedang melakukan penataan dan penertiban aset.
Menurut dia, sudah menjadi kewajiban dari TNI untuk mengamankan seluruh aset milik negara. "Sudah merupakan kewajiban bagi kami (TNI,red)," tegasnya kepada wartawan, Selasa (24/7/2012).
Nyoman mengungkapkan, pengosongan lahan sebelumnya dikuasai Yayasan Senaputra itu bukan merupakan keputusan sepihak. Melainkan, hasil upaya prosedur hukum yang sudah dilalui Kodam V/Brawijaya, mulai dari pengadilan negeri hingga tingkat mahkamah agung.
"Keputusannya harus ditaati," tandasnya.
Pihaknya tidak akan menunda ataupun memberikan toleransi dalam menjalan eksekusi. "Batas waktu sampai pekan depan, kami tetap akan jalankan eksekusi," ucap dia.
Ditanya nasib taman kanak-kanan memiliki puluhan siswa, dirinya tetap menjalankan sesuai keputusan, yakni tertera jelas harus dilakukan pengosongan. "Dalam putusan harus dijalankan pengosongan, soal taman kanak-kanak nanti kita sampaikan kepada atasan," papar dia.
Seperti diberitakan, Kodam V/Brawijaya memenangkan gugatan sengketa lahan sebelumnya dikuasai Yayasan Senaputra di Jalan Kahuripan, Kota Malang. TNI dalam waktu dekat akan melakukan pengosongan sesuai surat keputusan mahkamah agung.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini