Selain pedang tanpa dilengkapi surat kepemilikan, dari tangan Asar juga diamankan sebuah kunci T dan besi baca, yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan curanmor. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, ia dibawa ke Polsek Pandaan.
"Kita amankan semalam, pukul 22.30 Wib, di sebuah warung di Pandaan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono, Selasa (8/5/2012).
Pengamanan Asar diambil sebagai langkah preventif untuk menekan jumlah curamor yang sering terjadi wilayah Pasuruan. "Sebagai langkah preventif. Kita periksa sebagai saksi," jelas Supriyono.
Menurut Supriyono, langka pengamanan diambil karena gerak-gerik Asar sangat mencurigakan sebelum dilakukan penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan barang berbahaya berupa pedang dan benda-benda mencurigakan yang biasa digunakan pelaku kejahatan untuk membandrek atau merusak kunci kontak sepeda motor.
"Ia membawa pedang sebuah kunci T dari besi baja," jelasnya.
Yang bersangkutan, katanya, bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(/)











































