Dihajar Sesama Pedagang Pisang, Endik Klenger

Dihajar Sesama Pedagang Pisang, Endik Klenger

- detikNews
Senin, 30 Apr 2012 14:57 WIB
Pacitan - Diduga gara-gara persaingan tak sehat, Siswanto (32) seorang pedagang pisang di Pacitan menghajar rekannya hingga mengalami patah tulang rahang. Akibat perbuatan tersangka, korban bernama Endik (25) warga Desa Gondang, Kecamatan Nawangan saat ini dirawat intensif setelah menjalani operasi di RSUD setempat.

Sebelum kejadian, kedua pria yang sama-sama pedagang pisang sedang mangkal di Pasar Gondang. Di tempat itu keduanya memang biasa bertransaksi dengan penjual. Hanya, karena pasar masih sepi, keduanya saling ngobrol.

Entah kenapa, perbincangan itu akhirnya berujung pada cek cok. Tak cukup adu mulut, tersangka akhirnya melayangkan tinju ke arah muka korban dan membuatnya jatuh tersungkur.

Mengetahui lawannya jatuh, tersangka justru semakin membabi buta. Tanpa basa-basi, dia terus melayangkan bogem mentah bertubi-tubi hingga membuat tubuh korban terjerembab ke sawah. Puas melampiaskan kemarahannya, tersangka lantas kabur.

Mengetahui tubuh korban terkapar tak berdaya, sebagian pengunjung pasar lantas melarikannya ke Puskesmas Nawangan. Namun lantaran lukanya serius, korban akhirnya dirujuk ke RSUD setempat. Sedangkan tersangka sendiri berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya di Kecamatan Arjosari.

"Diduga tersangka naik pitam karena bersaing tidak sehat dengan korban," ujar AKP Wahyu Satriyo Widodo, kepada wartawan, Senin (30/4/2012) siang.

Kasubbab Humas Polres Pacitan itu menjelaskan, hasil pemeriksaan peristiwa itu buntut dendam lama. Sebab, selama ini dalam berbisnis korban sering melakukan praktek tidak sehat.

Dicontohkan, tiap ada penjual pisang datang dan sepakat melepas harga tertentu dengan tersangkan, korban menghampiri penjual dan menawar dengan harga lebih tinggi. Awalnya, tersangka hanya diam. Namun lantaran semakin terasa terusik, akhirnya emosinya tak terkendali.

Tentu saja, aksi brutal tersangka tidak menyelesaikan masalah. Sebaliknya, pria yang sudah belasan tahun menjadi pedagang pisang itu justru terancam dijerat pidana. Dirinya diancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selama penyidikan tersangka ditahan di Sel Mapolres Pacitan. Polisi juga menyita barang bukti berupa celana coklat dan kaos dengan bercak darah yang dikenakan korban saat kejadian.

"Tersangka sudah kita amankan. Tapi korban belum dapat dimintai keterangan karena luka yang dideritanya," pungkas Wahyu Satriyo.

(bdh/bdh)
Berita Terkait