Wow! Wanita Cantik Kritik Pembunuhan Satwa Liar

Wow! Wanita Cantik Kritik Pembunuhan Satwa Liar

Muhammad Aminuddin - detikNews
Kamis, 26 Apr 2012 12:29 WIB
Wow! Wanita Cantik Kritik Pembunuhan Satwa Liar
Malang - ProFauna Indonesia melontarkan kritik bagi kaum hawa di tanah air yang ingin tampil cantik tanpa harus membunuh satwa liar. Aksi itu digelar melibatkan sejumlah wanita cantik di Jalan Veteran, Kota Malang, Kamis (26/4/2012).

Organisasi perlindungan satwa liar dan hutan ini mengajak kaum wanita ikut melestarikan satwa liar dengan tak membeli perhiasan atau aksesoris yang mengandung bagian tubuh satwa.

ProFauna menuding bagian tubuh satwa seringkali digunakan sebagai kerajinan ataupun perhiasan adalah sisik penyu.

"Kampanye kita kali ini bertajuk Tampil Cantik Tanpa Membunuh Satwa," ujar Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid kepada wartawan di sela-sela aksi.

Rosek membeberkan, dari hasil survey yang dilakukan, menemukan sejumlah perhiasan serta kerajinan menggunakan sisik penyu bebas dijual di sejumlah daerah, meliputi Bali, Yogyakarta, Banyuwangi, Pangandaran, serta Jakarta.

"Konsumen terbesar adalah kaum wanita," bebernya.

Menurut Rosek, jual beli perhiasan itu sungguh tak beradab jika ada orang yang ingin mempercantik diri namun harus mengorbankan satwa liar. Sebab, menggunakan sisik penyu sebagai bahan baku jelas membunuh satwa tersebut.
"Pastinya sudah berapa penyu yang dibunuh demi sebuah perhiasan," tutur dia.

Ia menambahkan, populasi wanita Indonesia kini mencapai 127 juta jiwa, perannya dalam pelestarian satwa sangat vital. Apalagi secara umum wanita Indonesia punya kedekatan dengan anak dan keluarga. Sehingga mempunyai peluang besar mendidik anak-anak mereka turut penduli dalam melestarikan satwa langka tersebut.

"95 Persen satwa dibunuh bukan dari penangkaran, tapi berasal dari alam," imbuh Rosek.

Rosek menegaskan, perdagangan bagian tubuh satwa seperti penyu sudah dilarang oleh UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka tertangkap memperdagangkannya bisa dijerat hukuman penjara 5 tahun dengan denda diatas Rp 100 juta.

Maka dari itu, lanjut Rosek, pihaknya mengajak kaum wanita tidak membeli stawa liar seperti kukang, burung nuri, elang, primata, dan jenis lainnya.

"Ini imbauan kami agar habitat satwa di alam tetap terjaga," sambung dia.

(fat/fat)
Berita Terkait