Berdalih mencukupi kebutuhan hidup, Fajar Sularso (22) dan istrinya Arintha Ayu Pramisti (19), warga Sirnoboyo, Pacitan nekat mencuri HP milik tetangga. Ujungnya, sejoli yang baru setahun berumah tangga digelandang ke kantor polisi. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Pemeriksaan awal kita lakukan terhadap tersangka laki-laki. Hasil pengembangan tindak pidana juga melibatkan istrinya," terang AKP Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan kepada detiksurabaya.com, Sabtu (17/3/2012).
Modusnya, kedua pelaku menyatroni rumah korban pada malam hari. Yakin pemilik rumah terlelap, kedua tersangka masuk dengan terlebih dahulu merusak jendela.
Saat terakhir kali melancarkan aksi di rumah Natalia yang tak lain tetangganya, Fajar Sularso mengambil HP. Sedangkan Arintha berperan mengambil dompet milik korban.
"HP ditaruh di meja, sedangkan dompet berada di dalam kamar," papar Sukimin.
Aksi tersangka terbongkar menyusul kecuriaan korban Natalia yang mengaku kehilangan barang saat bangun tidur. Padahal sebelum ditinggal istirahat, pintu dipastikan terkunci. Kejadian itu pun langsung dilaporkan kepada polisi.
Penyelidikan awal memang mengarah pada keterlibatan Fajar. Saat diperiksa, tersangka bahkan mengaku telah melakukan aksinya di sejumlah TKP berbeda. Sasarannya berupa pesawat telepon genggam dan uang. Barang curian lalu dijual ke sejumlah orang dengan harga bervariasi.
"Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur tersangka berambut gondrong yang mengaku bekerja serabutan.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 2 HP merk Nokia dan Samsung serta uang tunai Rp 2.370.000.
(fat/fat)











































