Dua ibu rumah tangga bernasib apes itu adalah AH (23) dan SF (32). Keduanya datang ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolres Situbondo dengan didampingi oleh suaminya.
"Kami mau melapor ke polisi karena didorong Pak Yusri (suami UN, korban pencabulan sebelumnya, red). Kami sebelumnya khawatir karena guru istri saya dikenal sakti," ucap Badri (32), suami AH (23), salah satu korban pencabulan Pari Kesit, Jumat (10/2/2012).
Keterangan yang dihimpun, modus pencabulan yang dilancarkan Pari Kesit terhadap ibu-ibu rumah tangga itu sama, yakni menurunkan ilmu kesaktian. Terhadap AH misalnya, sang paranormal berjanji akan menurunkan ilmu kesaktian bidang kerejekian.
Dengan dalih tersebut, wanita ini disuruh tidur terlentang di ruang tengah rumah Pari Kesit di Kecamatan Panji. AH juga diminta memejamkan mata dan menarik nafas.
Saat itulah, tangan nakal sang dukun mulai bergerilya. Pari Kesit menyingkap baju dan bra AH lalu memegangi payudaranya. Tak cukup itu, si dukun juga membuka resliting celana korban, lalu meremas organ vitalnya.
Begitu selesai dengan aksinya, AH diminta merapikan bajunya dan disuruh pulang. Tidak hanya sekali, perbuatan cabul Pari Kesit kerap dialami AH dengan berbagai cara dan alasan sang guru.
Hal serupa juga dialami SF (32) korban pencabulan ketiga. Malahan wanita asal Kecamatan Panji itu berguru kepada Pari Kesit atas ajakan suaminya Siswoyo (38) yang telah lebih dulu berguru.
"Karena saya awalnya tidak tahu kalau dia (Pari Kesit, red) suka berbuat lancang. Malahan istri saya sampai disuruh menjaga anaknya," ujar Siswoyo kepada polisi.
Perlakukan Pari Kesit terhadap SF tergolong lebih berani. Suatu saat Pari Kesit meminta SF masuk ke dalam kamarnya. Di kamar itu korban diminta memejamkan mata. Saat matanya mulai terpejam, si paranormal memasukkan tangannya ke kemaluan korban. Saat bersamaan tangan SF juga ditarik dan disuruh memegangi alat vital si dukun.
Tak hanya itu, SF juga pernah disuruh tengkurap dan langsung ditindih si dukun sambil memegangi payudaranya. SF juga sempat dibisiki si dukun cabul itu untuk membuka bajunya. Beruntung, sebelum perbuatan tak senonoh tejadi istri dan anak Pari Kesit datang.
Kasubbag Humas Polres Situbondo AKP H Mardjuki mengatakan laporan korban dugaan pencabulan paranormal berinisial PK kini bertambah dua. Sehingga sudah ada 3 laporan kasus serupa dengan terlapor PK yang kini ditangani polisi.
"Pasti kami usut. Kalau terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 293 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Mardjuki kepada detiksurabaya.com.
(fat/fat)











































