Diduga Salah Tangkap, Pelajar Kelas 3 SD Dihadirkan Dalam Sidang

Diduga Salah Tangkap, Pelajar Kelas 3 SD Dihadirkan Dalam Sidang

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2012 18:33 WIB
Diduga Salah Tangkap, Pelajar Kelas 3 SD Dihadirkan Dalam Sidang
Mojokerto - Seorang anak berusia 8 tahun berinisial PS, pelajar SD Negeri Desa Ngabar Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, dihadirkan sebagai saksi korban persidangan di PN Mojokerto, Selasa (24/1/2012).

Menariknya, pelajar kelas 3 itu menjadi saksi korban setelah polisi gagal membuktikan tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tajuddin SH, PS tidak bisa menjelaskan kasus penjambretan yang dilakukan dua pemuda, Sulis (24) dan Aldi (25), keduanya asal Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.

"Saya lupa sepeda dan jaket yang dipakai pelaku," kata PS saat ditanya Hakim Ketua, Tajuddin pada sidang yang digelar di PN Mojokerto pukul 16.00 WIB.

Kasus ini berawal dari penangkapan anggota Polsek Jetis pada Sulis dan Aldi, 29 Oktober 2011 lalu. Sulis dan Aldi dituduh polisi telah menjambret. Karena tiba-tiba diberi tembakan peringatan oleh polisi, Aldi dan Sulis lari menghindar. Sesaat setelah itu, massa mengepung dan memukuli Sulis dan Aldi hingga terluka parah.

Ditemui usai sidang, Aldi dan Sulis menyatakan tidak pernah menjambret maupun berniat menjambret. "Demi Allah saya tidak menjambret. Makanya polisi lalu kami tuntut pra peradilan, karena salah tangkap," kata Aldi di balik jeruji ruang tahanan PN Mojokerto.

Setelah ditangkap, polisi tidak bisa membuktikan jika Aldi dan Sulis terlibat penjambretan. Karena dituntut balik, polisi lalu memukuli Aldi dan Sulis. Karena tak kuat menahan siksaan selama ditahan di Polsek Jetis, Aldi dan Sulis lalu mengakui apa yang dituduhkan polisi.

"Saya sama sekali tidak melakukan, tapi mengaku karena disiksa polisi," kata Aldi.

Namun, polisi malah menuduh Aldi dan Sulis menjambret kalung seberat 2 gram yang dikenakan PS, pada 10 September 2011 silam. "Saya tidak menjambret kalung anak itu, tapi polisi memaksa sehingga kami mengakui," kata Sulis menambahkan.

Dalam persidangan tersebut, PS sama sekali tidak bisa membuktikan jika Aldi dan Sulis merupakan penjambret kalungnya. "Saya takut sekali, sebab tidak pernah seperti ini. Tapi kenapa polisi tiba-tiba mengajak saya dan PS untuk hadir di persidangan ini," kata ibu PS usai sidang.

(fat/fat)
Berita Terkait