Warga Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyu Putih, Situbondo, melakukan aksinya dengan aman dan akhirnya baru bisa dibekuk. Saat ditangkap polisi, Yusuf berdalih memiliki sertifikat pelatihan medis.
Atas dasar itulah pria paruh baya itu kemudian berani membuka praktek pengobatan layaknya dokter. Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah obat serta alat medis.
Yusuf mengaku, tidak hanya bisa melakukan pengobatan luar, dirinya juga kerap kali melakukan penyuntikan terhadap pasien yang penyakitnya dianggap parah. Yusuf berdalih, selama menangani pasien tidak satupun yang mengalami celaka akibat penanganan medisnya.
"Selama ini tidak ada kok pasien yang celaka, semuanya bisa saya tangani," kata Yusuf kepada detiksurabaya.com, di ruang penyidikan, Jumat (28/10/2011).
Dia mengaku sering melakukan bedah ringan, seperti melakukan khitan terhadap pasien. "Saya juga bisa mengkhitan kok mas, dan saya punya sertifikat tentang cara memeriksa pasien," terangnya dengan nada rendah.
Apapun yang dilakukan Yusuf, menurut polisi sudah melanggar UU tentang kesehatan. "Pelaku ini bisa diancam dengan pidana kurungan selama 5 tahun," pungkas Kasat Reskoba, AKP Priyo Purwandito kepada detiksurabaya.com.
(fat/fat)











































