Kejari Usut Dugaan Korupsi DPRD Kota Malang Periode 1999-2009

Kejari Usut Dugaan Korupsi DPRD Kota Malang Periode 1999-2009

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 11:11 WIB
Malang - Dugaan korupsi berjamaah lima pos anggaran dua periode 1999-2009 di DPRD Kota Malang senilai Rp 8,4 miliar tengah diusut Kejari Kota Malang membuat panik.

Beberapa politisi yang kembali terpilih sebagai anggota dewan periode 2009-2014 takut terjerat memilih untuk mengembalikannya.

"Iya saya terima anggaran itu, dan sudah saya kembali karena dari audit BPK dana itu bermasalah," kata Ketua DPRD Kota Malang Arief Dharmawan kepada detiksurabaya.com di gedung DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (25/10/2011), pagi.

Dia yang kembali terpilih ini mengaku telah menerima dana dari lima pos anggaran itu semenjak dilantik pada Agustus 2004 silam. Pencairan dana bersama gaji yang diterima setiap bulan.

"Beberapa bulan saja. Kalau tidak salah sekitar Rp 14 juta," terang politisi Fraksi Partai Demokrat ini. Ia menambahkan, bersama gaji itu ada kelebihan uang sebesar Rp 1 juta tak yang diketahui peruntukkannya. Dirinya sendiri lebih memilih untuk mengembalikan uang tersebut.

"Selain gaji pokok saya, semua saya kembalikan ke bagian keuangan sekretariat dewan," imbuh lelaki pernah mencalonkan Walikota Malang ini.

Ia mengungkapkan, beberapa anggota dewan yang kembali terpilih juga telah melakukan hal sama dengan dirinya, yakni mengembalikan dana tunjangan itu. Tapi ada juga yang belum mengembalikan.

"Ada yang belum dan sudah kembalikan datanya silakan meminta ke sekwan," ungkap Arief seraya mengaku tak mengetahui secara rinci nama-nama siapa yang sudah mengembalikan.

Ditanya siapa wakil rakyat yang terpilih kembali pada periode 2009-2014, ia hanya mengingat sekitar delapan orang saja diantaranya, Arif Wahyudi, Suharni, Sri Untari, Priyatmoko Utomo, Bambang Satriya, Arif Wahyudi, Eka Satria Gautama, dan Suprapto, serta Edi Sofyan Sujardwoko.

"Apakah mereka telah mengembalikan saya tidak tahu. Silakan cek ke sekwan saja," urai Arief.

Dirinya juga siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Kota Malang apabila dibutuhkan untuk pembuktian penggunaan dana bermasalah itu. "Saya siap berikan keterangan kapanpun," paparnya.

Sementara Sekretariat DPRD Kota Malang Abdul Malik enggan membeberkan siapa wakil rakyat yang telah mengembalikan dana tunjangan yang dianggap kejaksaan sebagai praktek korupsi berjamaah itu. Ia mengaku belum melakukan pengecekkan di bagian keuangan.

"Harus cek dulu maaf saya tak bisa sampaikan sekarang," terangnya ditemui.

Meski begitu, dirinya hanya mengingat tiga mantan anggota dewan yang menjabat periode 2004-2009 telah mengembalikan dana tunjangan bermasalah itu dalam beberapa waktu terakhir. Siapa mereka? Abdul Malik memilih menutup diri. "Yang jelas ada tiga orang mereka mantan yang telah mengembalikan kemarin," tutur dia.

Kepala Kejari Kota Malang Moch Nasrun mengatakan, pihaknya bakal menyelesaikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 8,4 miliar itu dengan memanggil seluruh penikmat aliran dana tersebut, apakah yang kembali terpilih ataupun mantan.

"Semua akan kami panggil, untuk yang aktif tunggu ijin gubernur," ujar Nasrun terpisah.

Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, tak menutup bagi anggota dewan yang telah mengembalikan dana bermasalah itu, karena bertujuan sebagai pembuktian pelanggaran dugaan korupsi.

"Meskipun sudah mengembalikan akan kami periksa," tegas dia.


(gik/gik)
Berita Terkait