Untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut, Gubernur Jatim memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun turun tangan.
"Saya sudah hubungi Pak Harun. Saya memerintahkan Pak Harun untuk menyelesaikan kasus Yoga Yogi," ujar Gubernur Jatim kepada wartawan di gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Selasa (12/7/2011).
Soekarwo mengaku saat ini era otonomi daerah, tapi pemerintah provinsi bisa menfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Saya minta Pak Harun mengklarifikasi ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan menfasilitasi masalah ini," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk menyelesaikan masalah, tidak bisa dengan cara pemecatan, namun menggunakan pendekatan kemanusiaan.
"Nggak bisa main pecat-pecatan seperti itu. Sekolah harus melakukan pendekatan kemanusian," jelasnya.
Seperti yang diberitakan, Lilis Setyowati (39) warga Dusun Tenggulunan RT 7 RW 1 Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang berkirim surat ke Bupati Malang Rendra Kresna terkait keluhannya tentang tingginya biaya pendidikan maupun pengembangan mutu pendidikan di SDN IV Sitirejo.
Akibatnya, dua anak kembarnya Yoga Prakoso dan Yogi Prakoso dilarang menempuh pendidikan di sekolahan tersebut dan diminta pindah sekolah.
(roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini