Dalam siaran pers-nya, Kappala menyatakan konflik seperti yang terjadi hari ini tidak akan muncul bila saja Pemkab Banyuwangi tegas sejak awal. Tegas dan konsisten melindungi fungsi hutan lindung Gunung Tumpang Pitu.
"Tegas maksudnya, tegas dan konsisten bahwa hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu tidak boleh dijadikan areal tambang, tetapi tetap pada fungsinya sebagai hutan lindung dan catchment area (wilayah tangkapan air)." jelas Relawan Kappala Indonesia di Banyuwangi, Rosdi Bahtiar Martadi, Selasa (28/6/2011).
Dijelaskan juga, selama PT IMN tetap berada di Gunung Tumpang Pitu, maka para penambang liar selama itu pula masih ada. Dengan kata lain, konflik antara rakyat dan korporasi akan tetap ada pula. Rosdi juga khawatir, jika konflik tersebut merembet pada konflik horizontal,antara massa pro PT IMN dan kontra PT IMN.
"Sulitnya rasanya jika berharap Gunung Tumpang Pitu bebas dari penambang liar, sementara IMN masih ada disana." tambah Rosdi.
"Karena hal ini akan membuat penambang liar berpikir, jika IMN boleh menambang maka mereka juga boleh," lanjut pria bersahaja ini.
Diberitakan sebelumnya, fasilitas milik PT Indo Multi Niaga (IMN), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dibakar massa. Fasilitas yang dibakar itu yakni mess karyawan, serta alat berat berupa mesin bor.
Informasi yang dihimpun, aksi penyerbuan tersebut terjadi secara tiba-tiba. Massa yang datang dari arah Pantai Lampon langsung menyerbu ke lokasi. Belum jelas dari mana asal massa tersebut. Namun ada dugaan jika mereka adalah massa anti PT IMN.
(bdh/bdh)











































