Dalam persidangan di ruang sidang utama, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dengan tegas menyatakan terpidana melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Terpidana dianggap telah merencanakan aksinya dengan mengundang korban ke gereja, sementara dia telah menyiapkan seutas kabel soun system dalam saku celana yang dikenakannya.
"Menimbang fakta di persidangan, terdakwa sebenarnya memiliki waktu untuk mengurungkan niatnya. Namun dia tetap mengundang korban Sri Retnaningtiyas ke gereja, selanjutnya mengajaknya ke halaman belakang, mencium dan merebahkannya dan menjeratnya dengan kabel sound system sebanyak dua kali," kata Basuki dalam amar putusannya, Kamis (31/3/2011).
Vonis majelis hakim tersebut 6 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Supariyanto, serta jauh lebih ringan dari ancaman hukuman dalam Pasal 340 KUHP, yaitu hukuman mati. Terkait hal tersebut majelis hakim mengemukakan sejumlah hal yang meringankan, diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Kami menilai hukuman itu yang paling pas," tegas Basuki seusai persidangan.
Menyikapi vonis dari majelis hakim tersebut, keluarga korban langsung menyuarakan kekecewaannya. Mereka berencana mengajukan banding melalui JPU, dengan merundingkannya terlebih dahulu dalam kurung waktu 7 hari yang diberikan.
"Dua nyawa masak diganti sebelas tahun, terlalu ringan itu. Kami kan kehilangan Sri, dia juga sedang hamil," ungkap Kristianto (36), paman korban dengan nada emosi.
Kasus pembunuhan oleh Nathanael terjadi pada tanggal 15 Oktober 2010 lalu di GPdI, Desa Bendo, Kecamatan Pare. Jasad korban Sri Retnaningtyas yang tercatat masih duduk di bangku kelas XI SMK YP Pare ditemukan di kebu tebu sebelah gereja sehari kemudian, dengan masih membawa Kitab Injil dalam tas miliknya.
Pembunuhan oleh Nathanael yang tercatat baru lulus dari sekolah Theologi di Batu, Malang tersebut dilatarbelakangi kebingungan pelaku, setelah korban meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya.
Dalam persidangan terungkap, antara pelaku dan korban terjalin hubungan asmara selama 5 bulan, dimana di masa tersebut terjadi 3 kali hubungan layaknya suami istri.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini