Polisi juga mengamankan dua tersangka yakni otak pemalsuan, Musawir (53) warga Jalan Semeru Situbondo dan Ali Imron (41) warga Perum Panji Mulya, Desa Curah Jeru, sebagai pembuat emas sesuai permintaan.
Modus yang dilakukan Musawir tergolong sulit ditebak oleh orang maupun pemilik toko emas. Pertama-tama pelaku membeli emas di toko yang akan dijadikan sasaran, selanjutnya Musawir memesan emas palsu kepada Ali dengan bentuk sesuai aslinya. Selanjutnya pelaku menjual kembali emas tersebut ke toko dimaksud.
Untuk menghindari kecurigaan orang lain, pelaku sengaja membeli emas di kota besar. Pengakuan tersangka, dirinya sudah menjual emas ke beberapa toko yang tersebar di Jakarat dan Bali. Sayangnya, pelaku berdalih hanya kali ini saja menjalankan bisnis kotornya tersebut.
Musawir berdalih terpaksa menjalankan bisnis itu lantaran terbentur kebutuhan ekonomi. "Ya saya banyak menanggung utang pak dan baru sekarang saya bekerja
seperti ini," terangnya.
Sementara pengungkapan kasus tersebut mengundang perhatian Kapolres Situbondo,
AKBP Imam Thobroni. Pihaknya menengarai jika bisnis emas palsu yang dijalankan
Musawir beromzet hingga miliaran rupiah.
"Dalam setiap beroperasi, pelaku membawa emas dengan nilai jual mencapai ratus juta, jika setahun mereka beroperasi, dapat dipastikan miliaran rupiah yang sudah mereka dapatkan dari hasil kejahatannya," ujar mantan Kapolres Sabang ini.
(fat/fat)











































